JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenai Pajak, Simak Cara Hitung Potongannya

Jakarta - Polemik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat ke permukaan. Meski menjadi perbincangan hangat, kebijakan

Jul 08, 2026 - 06:06
0 0
JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenai Pajak, Simak Cara Hitung Potongannya

Jakarta - Polemik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat ke permukaan. Meski menjadi perbincangan hangat, kebijakan ini sesungguhnya bukan ketentuan baru karena telah lama diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah berlaku lebih dari satu dekade. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa aturan ini sudah ada sejak lama dan bukan merupakan pajak baru yang tiba-tiba diterapkan.

"Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang. Padahal ini aturan sudah lama sekali," ujar Inge dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026), seperti dilansir media kami.

Pernyataan tersebut merespons berbagai pertanyaan publik yang muncul seiring meningkatnya kesadaran pekerja akan pemotongan yang muncul saat melakukan pencairan saldo JHT. Banyak dari mereka baru menyadari adanya komponen pajak saat menerima dana cair yang jumlahnya tidak utuh sesuai ekspektasi awal.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perhitungan PPh Pasal 21 atas manfaat JHT diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berbeda. Perbedaan kategorisasi ini bergantung pada skenario pencairan yang dijalani oleh peserta. Besaran potongan pajak akan bervariasi secara signifikan berdasarkan status ketenagakerjaan dan mekanisme pencairan yang dipilih.

Kategori pertama berlaku bagi peserta yang melakukan pencairan sebagian saat statusnya masih aktif bekerja sebagai tenaga kerja. Dalam kondisi ini, dana JHT yang dicairkan akan dikenai tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku pada tahun tersebut. Artinya, semakin besar nominal yang ditarik, potensi lapisan tarif pajak yang dikenakan bisa semakin tinggi.

Kategori kedua mencakup skenario pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun dan dana ditarik sekaligus dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Dalam situasi ini, aturan memungkinkan penerapan penghitungan pajak yang lebih besar karena dana diterima secara lump sum dalam periode pendek, sehingga berpotensi masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.

Kategori ketiga diterapkan pada pencairan setelah pekerja memasuki usia pensiun dengan pencairan yang dilakukan melampaui jangka waktu dua tahun. Untuk kategori ini, diberikan perlakuan yang lebih ringan karena bersifat bertahap dan tidak menumpuk dalam satu tahun pajak, sehingga mengurangi beban pajak peserta.

Masyarakat, terutama para peserta BPJS Ketenagakerjaan, diimbau untuk memahami skema pemotongan ini secara lebih mendalam. Dengan mengetahui mekanisme penghitungannya, peserta dapat memperkirakan jumlah bersih yang akan diterima dan mengantisipasi selisih antara saldo JHT yang tercantum dengan dana yang akan cair. Pemahaman ini menjadi krusial dalam perencanaan keuangan jangka panjang, terutama bagi mereka yang tengah mendekati masa pensiun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User