Jeratan Pinjol Bikin Lulusan S2 Nekat Maling Emas Pakai Pistol Mainan
Aksi pencurian di sebuah toko emas mengguncang kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Depok, pada Kamis (28/5) siang. Seorang pria berinisial RWP (40) nekat melancarkan aksinya dengan mengancam karyawan tok
Aksi pencurian di sebuah toko emas mengguncang kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Depok, pada Kamis (28/5) siang. Seorang pria berinisial RWP (40) nekat melancarkan aksinya dengan mengancam karyawan toko menggunakan pisau dan pistol yang belakangan diketahui hanya mainan. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 20 juta sebelum akhirnya diringkus polisi.
Yang membuat kasus ini memantik perhatian publik adalah latar belakang pelaku. RWP ternyata seorang lulusan program magister atau S2. Penangkapan terhadap dirinya dilakukan tak lama setelah kejadian di wilayah Depok. Dari hasil pemeriksaan awal, motif di balik aksi kriminal ini mengarah pada jeratan utang dari layanan pinjaman online (pinjol) yang membelit kehidupannya.
Kronologi dan Penangkapan
Berdasarkan laporan yang diterima Apaberita.com, peristiwa berlangsung saat toko emas dalam kondisi sepi pengunjung. Pelaku masuk dengan berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya mengeluarkan ancaman menggunakan senjata tajam dan pistol mainan kepada karyawan yang sedang berjaga. Dalam tekanan, karyawan toko terpaksa menyerahkan sejumlah uang yang berada di tempat penyimpanan. Setelah mengantongi barang rampasan, RWP melarikan diri dengan sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas toko serta keterangan para saksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti di kediaman pelaku. Sejumlah barang bukti, termasuk pistol mainan, pisau, dan sisa uang curian turut diamankan sebagai alat bukti di persidangan nanti.
Utang Pinjol Jadi Pemicu
Di hadapan penyidik, RWP mengakui perbuatannya dan mengungkap motif yang mendorongnya melakukan pencurian. Lulusan S2 itu mengaku sudah tidak mampu lagi membayar tagihan-tagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online yang menjeratnya. Desakan ekonomi dan ketakutan menghadapi penagih utang membuatnya memilih jalan pintas dengan merampok toko emas, meskipun menyadari risiko besar yang akan ia hadapi.
Kasus ini menjadi gambaran kelam betapa jeratan pinjol ilegal maupun legal dengan bunga tinggi bisa mendorong orang dari berbagai latar belakang pendidikan terjerumus dalam tindak kriminal. Polisi kini menjerat RWP dengan pasal pencurian disertai kekerasan dan ancaman yang membawa hukuman penjara bertahun-tahun. Proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut, sementara polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di tempat lain.
Dari Depok, Apaberita.com terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi terkini seputar proses hukum yang sedang berjalan.
Comments (0)