Sep 01, 2026
Politik

Jampidsus Febrie Adriansyah Nyatakan Pelarangan Pengintaian oleh Densus 88

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan sikap resmi terkait adanya upaya pengintaian terhadap aktivitas penegakan hukum yang sedang dilakukannya. Pernyataan te...

Jampidsus Febrie Adriansyah Nyatakan Pelarangan Pengintaian oleh Densus 88

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan sikap resmi terkait adanya upaya pengintaian terhadap aktivitas penegakan hukum yang sedang dilakukannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (27/5).

Febrie Adriansson menegaskan bahwa segala bentuk pengintaian yang dilakukan secara sepihak oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia terhadap kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan bahwa koordinasi antarinstitusi seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Koordinasi Harus Lewati Jalur Resmi

Dalam kesempatan tersebut, Febrie Adriansson menjelaskan bahwa koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional telah memiliki prosedur yang jelas. Ia menekankan bahwa setiap permintaan informasi atau permintaan bantuan terkait penanganan perkara korupsi seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat maupun mekanisme pertemuan antar-kepala lembaga.

"Kami tidak dapat menerima adanya aktivitas pengintaian yang dilakukan secara sepihak oleh pihak manapun terhadap kegiatan penegakan hukum yang sedang kami lakukan," tegas Febrie Adriansson dalam konferensi pers tersebut.

Jampidsus juga menyampaikan bahwa selama ini koordinasi antara kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara korupsi telah berjalan dengan baik. Ia berharap insiden serupa tidak terulang dan kedua lembaga dapat menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Terganggu

Febrie Adriansson menegaskan bahwa proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan saat ini tidak akan terpengaruh oleh adanya aktivitas pengintaian tersebut. Ia memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim Jampidsus akan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

"Kami telah menyampaikan sikap ini kepada pihak terkait dan berharap agar hal ini dapat diselesaikan secara baik-baik," lanjut Febrie Adriansson.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang dapat menghalangi atau menghalang-halangi proses penegakan hukum dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyatakan bahwa jaksa sebagai pengacara negara memiliki hak untuk melindungi setiap kegiatan penegakan hukum yang dilakukannya.

Harapan Sinergi Antar-Lembaga

Jampidsus Febrie Adriansson menyatakan bahwa incident ini tidak akan menjadi penghalang bagi terciptanya sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional dalam memberantas korupsi. Ia berharap kedua lembaga dapat kembali fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

"Kami tetap membuka komunikasi dengan seluruh instansi penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, selama dilakukan melalui jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Febrie Adriansson.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antarinstitusi penegak hukum merupakan hal yang penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, koordinasi tersebut harus dilakukan dengan saling menghormati wewenang dan tugas masing-masing lembaga.

"Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh institusi penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi profesionalitas dan mekanisme koordinasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutup Febrie Adriansson dalam keterangannya tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User