Sep 18, 2026
Hukum

JAKARTA — GKSR Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 memicu gelombang penolakan keras dari koalisi pa

JAKARTA — GKSR Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 memicu gelombang penolakan keras dari koalisi partai politik nonparlemen. Gabungan partai yang terhimpun dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) secara tegas menyatakan keberatan atas usulan yang dinilai mengancam prinsip demokrasi proporsional di Indonesia tersebut.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mewakili aliansi GKSR menegaskan bahwa mematok ambang batas di angka 5 persen merupakan langkah mundur yang memperkuat oligarki politik. Sebagai gantinya, GKSR mengusulkan penurunan ambang batas parlemen yang jauh lebih rasional, yakni berada di kisaran 1 persen atau bahkan dihapuskan sama sekali menjadi 0 persen untuk penghitungan kursi DPR RI.

"Penerapan ambang batas tinggi hanya menjadi alat untuk menderu kedaulatan rakyat dan membuang belasan juta suara pemilih secara sia-sia. Kami mendesak agar parlemen mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi secara murni," ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta.

Analisis Dampak Ambang Batas terhadap Kedaulatan Suara

Secara analitis, argumen penolakan dari GKSR didasari oleh rekam jejak pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Penetapan ambang batas sebesar 4 persen pada pemilu sebelumnya telah mengakibatkan sekitar 17,3 juta suara rakyat hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi di Senayan. Angka tersebut setara dengan akumulasi suara belasan provinsi di Indonesia.

Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen pada Pemilu 2029, potensi hilangnya suara sah diprediksi akan melonjak drastis. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen agar lebih berkeadilan.

Periode Pemilu Besaran PT Dampak & Status Suara
Pemilu 2009 2,5% Berlaku nasional untuk DPR RI
Pemilu 2014 3,5% Mulai mempersempit keterwakilan partai kecil
Pemilu 2019 & 2024 4,0% Menghilangkan 17,3 juta suara pada Pemilu 2024
Usulan DPR (2029) 5,0% Ditolak GKSR karena dinilai memicu oligarki
Usulan GKSR (2029) 1,0% / 0% Menjamin konversi suara rakyat secara maksimal

Kronologi dan Langkah Politik GKSR

Dalam merespons dinamika penyusunan draf Revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI, GKSR menyusun beberapa langkah strategis secara berurutan:

  1. Konsolidasi Partai Nonparlemen: Menghimpun kekuatan partai politik seperti Partai Buruh, Partai Perindo, Hanura, PBB, Gelora, PKN, PSI, dan Partai Ummat untuk menyamakan persepsi.
  2. Penyusunan Naskah Akademik Penandingan: Menyusun draf usulan ambang batas ideal sebesar 1 persen yang berbasis pada data ilmiah dan kajian hukum tata negara.
  3. Penyerahan Usulan ke DPR dan Pemerintah: Mengirimkan rekomendasi resmi kepada Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri sebagai pembuat undang-undang.
  4. Pengajuan Uji Materiil Lanjutan: Siap melayangkan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi apabila DPR tetap memaksakan angka 5 persen dalam UU Pemilu terbaru.

Pemerhati hukum pemilu menilai bahwa pertentangan antara partai mayoritas parlemen dan aliansi partai nonparlemen ini akan menjadi ujian krusial bagi kualitas demokrasi Indonesia menjelang 2029. Skema penataan ambang batas yang adil diharapkan mampu menjaga setiap suara warga negara agar tetap bernilai dan terwakili di lembaga legislatif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User