Sep 16, 2026
Nasional

JAKARTA — DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten Kota Bukan Pemekaran Daerah

JAKARTA, Apaberita.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan klarifikasi penting terkait pembahasan 15 Rancangan Undang-U

JAKARTA — DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten Kota Bukan Pemekaran Daerah

JAKARTA, Apaberita.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan klarifikasi penting terkait pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang sedang berproses di Senayan. DPR menegaskan bahwa agenda legislasi tersebut murni merupakan upaya penyempurnaan dan pembaruan dasar hukum (alas hukum) daerah, bukan langkah pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa isu pemekaran wilayah sering kali disalahartikan oleh masyarakat umum saat DPR merancang perundang-undangan kawasan administratif. Menurutnya, pembaruan 15 RUU tersebut sangat mendesak mengingat mayoritas payung hukum pembentukan kabupaten dan kota terkait masih berpatokan pada regulasi era lama yang sudah tidak relevan dengan konstitusi modern.

Tahapan dan Kronologi Penataan 15 RUU Daerah

Proses penyelarasan perundang-undangan tingkat kabupaten dan kota di Komisi II DPR RI melewati beberapa fase krusial sebelum disahkan menjadi undang-undang resmi. Berikut adalah tahapan kronologis penataan hukum tersebut:

  1. Identifikasi Regulasi Usang: Tim ahli DPR RI melakukan penyisiran terhadap undang-undang pembentukan daerah yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS 1949) maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948.
  2. Pembentukan Panitia Kerja (Panja): Komisi II DPR meresmikan Panja RUU Kabupaten/Kota untuk membedah secara spesifik 15 rancangan undang-undang di tiga wilayah provinsi.
  3. Sosialisasi dan Klarifikasi Kebijakan: DPR meluruskan opini publik yang mengira proses ini sebagai sinyal pencabutan moratorium pemekaran daerah.
  4. Harmonisasi Bersama Pemerintah: Komisi II menggelar rapat kerja intensif bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan HAM guna memfinalisasi draf RUU.
  5. Pengesahan Tingkat II: RUU yang telah disepakati dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara resmi.

Urgensi Pembaruan Alas Hukum Kabupaten dan Kota

Penyesuaian payung hukum ini dipandang mutlak diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel. Banyak kabupaten dan kota di Indonesia yang didirikan pada masa awal kemerdekaan masih menyatu dalam satu dasar hukum pembentukan secara kolektif dengan wilayah lain.

"Pembahasan 15 RUU ini sama sekali tidak berkaitan dengan pemekaran daerah atau pembentukan DOB baru. Langkah ini dilakukan murni untuk memperbarui alas hukum kabupaten dan kota yang dasar hukum pembentukannya masih menggunakan regulasi zaman RIS atau UUD sementara," ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dede Yusuf menambahkan, pembaharuan regulasi ini mencakup beberapa aspek mendasar yang disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan saat ini. Poin-poin utama perubahan meliputi:

  • Sinkronisasi Konstitusi: Mengubah dasar hukum pembentukan daerah agar berlandaskan pada UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.
  • Kepastian Batas Wilayah: Memperbarui rujukan letak geografis dan batas administratif wilayah sesuai dengan pengukuran geopasial modern.
  • Penguatan Karakteristik Daerah: Memasukkan klausul kearifan lokal, potensi ekonomi unggulan, dan karakteristik kebudayaan setempat ke dalam batang tubuh undang-undang.

Pemerintah Tetap Pertahankan Moratorium Pemekaran

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI kembali mengimbau publik agar tidak terjebak pada spekulasi mengenai pembentukan daerah baru. Hingga saat ini, pemerintah pusat bersama DPR masih konsisten mempertahankan kebijakan moratorium pemekaran daerah (DOB) secara nasional.

Kebijakan moratorium ini diambil berdasarkan pertimbangan ketat terkait kemampuan keuangan negara, efektivitas tata kelola pemerintahan, serta hasil evaluasi kinerja pembentukan DOB pada masa-masa sebelumnya. Oleh karena itu, penetapan 15 RUU Kabupaten/Kota ini dipastikan tidak akan menambah jumlah daerah otonom maupun membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembentukan struktur pemerintahan baru.

Dengan diselesaikannya penyusunan RUU ini, diharapkan setiap kabupaten dan kota yang terdampak memiliki status hukum yang kokoh dan independen, sehingga mendukung percepatan pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User