Kabar mengenai penunjukan mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, sebagai Ketua Satuan Tugas (Task Force) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk penanganan bencana di Sumatra dipastikan merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Isu ini sempat menyebar luas di berbagai jejaring media sosial dan memicu perbincangan publik di tengah upaya mitigasi bencana alam di wilayah Sumatra.
Berdasarkan penelusuran tim cek fakta, klaim tersebut beredar dalam bentuk tangkapan layar unggahan dan pesan berantai yang mencatut nama lembaga riset negara serta figur mantan kepala negara. Faktanya, BRIN tidak pernah membentuk satuan tugas operasional bencana beranggotakan figur eksternal di luar struktur fungsional periset yang berlaku.
Kronologi Meluasnya Disinformasi di Ruang Digital
Penyebaran informasi keliru ini terpantau melonjak setelah beberapa wilayah di Sumatra mengalami cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi. Tahapan sirkulasi informasi tersebut tercatat sebagai berikut:
- Unggahan Spekulatif di Media Sosial: Konten pertama kali muncul di platform video pendek dan grup percakapan instan yang mengeklaim ada tim darurat khusus di bawah komando mantan presiden.
- Pencatutan Visual Resmi: Pembuat konten menyandingkan dokumentasi kegiatan peninjauan masa lalu dengan logo lembaga BRIN guna menciptakan kesan otentik.
- Distribusi Pesan Berantai: Informasi yang belum diverifikasi kemudian dibagikan secara berulang oleh ribuan akun pengguna tanpa menyertakan rujukan dokumen kepresidenan maupun surat keputusan resmi lembaga terkait.
Fakta Organisasi dan Penugasan BRIN
Klarifikasi dari pihak otoritas riset menegaskan bahwa BRIN bekerja dalam koridor penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi sains. Dalam konteks kebencanaan, BRIN berperan mendukung instansi teknis seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui penyediaan data riset serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
"Seluruh susunan kepemimpinan, penugasan riset, dan tim penelaah di lingkungan BRIN mengacu pada ketetapan hukum serta regulasi kelembagaan yang transparan. Tidak ada struktur Task Force kebencanaan yang dipimpin oleh tokoh di luar mekanisme kepegawaian atau ketentuan perundangan," tegas perwakilan pengelola informasi publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, komando tertinggi operasi tanggap darurat di tingkat nasional berada di bawah BNPB, berkoordinasi langsung dengan kementerian teknis, TNI/Polri, dan pemerintah daerah setempat melalui BPBD.
Edukasi Memilah Informasi Kebencanaan
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan setiap informasi yang mengaitkan kebijakan penanganan bencana dengan tokoh publik. Untuk menghindari kepanikan dan disinformasi, publik disarankan berpatokan pada saluran resmi:
- Portal resmi dan media sosial terverifikasi milik BNPB dan BPBD setempat.
- Kanal siaran pers resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di laman daring resminya.
- Laporan berkala prakiraan cuaca dan potensi bahaya yang dirilis BMKG serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Comments (0)