Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah menetapkan skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Koor...

Jul 12, 2026 - 09:06
0 0
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah menetapkan skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 12 Desember 2024, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini tersebar di berbagai instansi pemerintah, tanpa menimbulkan gejolak fiskal yang signifikan. "PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi yang menjamin kepastian pendapatan dan status hukum bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 15 Januari 2025.

Struktur Gaji Pokok Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri PANRB yang ditetapkan pada 20 Desember 2024, gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui kombinasi golongan ruang dan lama masa kerja. Untuk Golongan V dengan masa kerja 0 tahun ditetapkan sebesar Rp2.050.000 per bulan, sementara masa kerja maksimal 20 tahun mencapai Rp3.200.000. Golongan VII dimulai dari Rp2.300.000 untuk 0 tahun masa kerja hingga Rp3.600.000 pada puncak masa kerja. Golongan IX menerima rentang antara Rp2.600.000 sampai dengan Rp4.100.000. Adapun Golongan X sebagai jenjang tertinggi mendapatkan gaji pokok mulai Rp2.850.000 hingga maksimal Rp4.500.000.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penghitungan masa kerja PPPK Paruh Waktu mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025. "Masa kerja dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja efektif. Setiap 20 jam kerja per minggu diakumulasikan sebagai beban kerja 50 persen dari PPPK penuh waktu," jelasnya. Ketentuan ini membedakan secara teknis antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK reguler yang bekerja 40 jam per minggu.

Komponen Tunjangan dan Jaminan Sosial

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak atas sejumlah tunjangan yang besarannya dihitung secara proporsional. Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas dua orang anak. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura senilai Rp72.420 per hari kerja yang disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan. Tunjangan jabatan struktural dan fungsional juga dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja yang direvisi pada November 2024, dengan rentang antara Rp300.000 hingga Rp2.000.000 bergantung pada kelas jabatan dan capaian kinerja.

Pleno Fraksi DPR dalam pembahasan RAPBN 2025 menyetujui alokasi anggaran perlindungan jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu. Program ini mencakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan iuran kelas standar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan tarif 0,24 persen dari upah, serta Jaminan Kematian (JKM) dengan nilai santunan sekaligus. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara menyebutkan total alokasi belanja pegawai untuk PPPK Paruh Waktu pada APBN 2025 mencapai Rp4,7 triliun, yang tersebar di 42 kementerian dan lembaga.

Ketentuan Masa Kerja dan Mekanisme Evaluasi

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB dengan durasi satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Perpanjangan kontrak diberikan maksimal lima kali berturut-turut, dengan ketentuan setiap perpanjangan memerlukan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi bersangkutan. Pada tahun keenam, PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti seleksi ulang apabila ingin melanjutkan status kepegawaiannya.

Sistem penilaian kinerja menggunakan instrumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disederhanakan, dengan bobot 70 persen pada kuantitas output dan 30 persen pada kualitas pekerjaan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI menekankan bahwa mekanisme ini mencegah terjadinya kesenjangan antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu. "Kami mengawal agar tidak ada diskriminasi dalam akses pengembangan kompetensi dan promosi jabatan," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, 22 Januari 2025.

BKN juga menerbitkan Petunjuk Teknis tentang konversi tenaga honorer eksisting menjadi PPPK Paruh Waktu. Proses pendataan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) dengan batas waktu verifikasi hingga 31 Maret 2025. Instansi pemerintah diwajibkan mengunggah dokumen kepegawaian setiap tenaga honorer yang memenuhi kriteria, termasuk surat pengangkatan, daftar hadir selama dua tahun terakhir, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK. Hasil verifikasi BKN akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh masing-masing instansi selambat-lambatnya 1 Juni 2025.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User