Helikopter Diterjunkan Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Pulang Pisau

PALANGKA RAYA — Petugas pemadam kebakaran menerjunkan satu unit helikopter untuk menangani kebakaran hutan dan lahan gambut seluas lebih dari 100 hektar di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimanta...

Aug 24, 2026 - 06:49
0 0
Helikopter Diterjunkan Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Pulang Pisau

PALANGKA RAYA — Petugas pemadam kebakaran menerjunkan satu unit helikopter untuk menangani kebakaran hutan dan lahan gambut seluas lebih dari 100 hektar di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, 31 Juli 2026. Operasi udara itu ditempuh setelah api meluas dan sejumlah titik lokasi sulit dijangkau tim darat akibat medan berlumpur serta jaraknya yang jauh dari akses jalan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau menyatakan bahwa helikopter dikerahkan sejak pagi dan melakukan pengeboman air secara berulang pada titik api yang teridentifikasi melalui pemantauan udara.

"Kami menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas dan memutuskan penerjunan helikopter karena luasan lahan yang terbakar telah melebihi kapasitas penanganan tim darat," katanya dalam keterangan resmi pada Jumat siang.

Operasi Udara Difokuskan pada Titik Api di Tengah Rawa

Berdasarkan data operasional, helikopter yang diterjunkan memiliki kapasitas angkut air sekitar 3.000 liter untuk setiap kali pengeboman. Air diambil dari sungai terdekat agar waktu tempuh penerbangan antara sumber air dan titik api tetap singkat. Dalam satu hari, pesawat udara tersebut dijadwalkan melakukan lebih dari 12 kali penerbangan.

Petugas menyatakan bahwa kabut asap tebal sempat mengurangi jarak pandang penerbangan pada pagi hari. Namun, setelah arah angin berubah menjelang tengah hari, operasi berjalan lancar dan sejumlah titik api mulai meredup. Secara paralel, tim darat yang berjumlah lebih dari 80 personel terus membasahi tepian lahan agar api tidak merambat ke kawasan perkebunan dan permukiman warga.

Karakteristik Gambut Memperpanjang Masa Pemadaman

Kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dari kebakaran hutan biasa. Gambut yang kering dapat menyimpan bara di lapisan bawah tanah, sehingga api kerap muncul kembali beberapa hari setelah permukaan terlihat padam. Kondisi tersebut, menurut tim pemadam, menjadi alasan utama operasi penanganan dilakukan secara berkelanjutan, tidak berhenti setelah satu hari penerbangan.

Luasan lebih dari 100 hektar yang terbakar menjadikan kejadian ini salah satu kebakaran terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Data sementara menunjukkan titik api tersebar di dua desa, dengan konsentrasi terbesar pada lahan yang lama tidak produktif. Tim gabungan yang terdiri atas BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, dan relawan bertugas di lokasi secara bergantian selama 24 jam.

Rapat Koordinasi dan Penetapan Status Siaga

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Pulang Pisau pada Kamis, 30 Juli 2026, pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan untuk sejumlah kecamatan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan proyeksi cuaca kering yang masih berlangsung hingga awal Agustus serta bertambahnya jumlah titik panas yang terpantau satelit.

Kepala Pelaksana BPBD menegaskan bahwa anggaran operasional telah disiapkan untuk mendukung penerbangan helikopter selama lima hari ke depan. "Kami memastikan pasokan bahan bakar dan air tetap tersedia, serta menjadwalkan evaluasi setiap sore untuk menentukan kelanjutan operasi," ujarnya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan telah menerima laporan perkembangan penanganan dari pemerintah provinsi. Dalam keterangan terpisah, lembaga tersebut mengingatkan seluruh daerah rawan karhutla untuk memperkuat patroli terpadu memasuki puncak musim kemarau. Pemerintah pusat menegaskan kembali komitmennya mengerahkan sumber daya pencegahan menyusul kekeringan panjang yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatra.

Warga Diminta Waspadai Dampak Kabut Asap

Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau mengimbau warga di sekitar lokasi kebakaran untuk menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Kabut asap yang terbawa angin mulai menyelimuti sebagian permukiman pada Jumat pagi, meskipun kualitas udara setempat masih berada pada kategori sedang.

Pemerintah daerah juga meminta warga menghentikan praktik pembakaran lahan untuk membuka kebun, yang diduga menjadi salah satu pemicu awal kebakaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang membakar lahan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Operasi pemadaman di Kabupaten Pulang Pisau akan berlanjut hingga seluruh titik api dinyatakan padam. Masyarakat diimbau melaporkan setiap kemunculan asap atau api di lingkungannya kepada petugas setempat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan lahan di sekitarnya dapat diselamatkan. Sampai berita ini diturunkan, petugas masih bersiaga di dua posko yang didirikan di dekat lokasi kebakaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User