Aug 28, 2026
Politik

Hakim Ungkap Dugaan Penerimaan Rp40 Miliar Terkait Jiwasraya-ASABRI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki pada Kamis, 27 Agustus 2026, mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pida...

Hakim Ungkap Dugaan Penerimaan Rp40 Miliar Terkait Jiwasraya-ASABRI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki pada Kamis, 27 Agustus 2026, mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Keterangan tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan praperadilan jilid I yang diajukan Febrie untuk menguji penetapan status tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Rangkaian Bukti yang Dipaparkan Hakim

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, hakim menjelaskan bahwa penyidik telah memiliki sejumlah informasi sebelum melaksanakan penggeledahan terhadap Febrie. Informasi itu bersumber dari keterangan saksi, dokumen, data transaksi, serta rekam komunikasi yang menurut penyidik memiliki keterkaitan satu sama lain.

Richard menyatakan, keterangan para saksi menggambarkan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Keterangan tersebut juga memuat dugaan permintaan sejumlah uang serta penyerahan mata uang Dolar Singapura dengan nilai yang jika dikonversi mencapai kurang lebih Rp40 miliar.

Hakim menyebut dokumen dan data transaksi menjadi bagian penting dalam rangkaian bukti yang diajukan penyidik. Selain itu, komunikasi yang dikumpulkan penyidik dinilai memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. Keterangan ahli kemudian disebut turut memperkuat hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan dokumen yang telah diperoleh.

"Bukti permulaan yang cukup" harus dimaknai sebagai adanya "sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah", kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa hakim dalam pemeriksaan praperadilan menilai kecukupan dasar hukum dan bukti yang tersedia sebelum tindakan penyidik dilakukan. Pemeriksaan itu tidak diarahkan untuk menetapkan secara final apakah dugaan penerimaan uang benar-benar terjadi atau tidak.

Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan jilid I dengan mempersoalkan tindakan dan keputusan aparat penegak hukum. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut mencakup Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejaksaan Agung.

Objek yang diuji dalam permohonan itu berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka, termasuk rangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan. Karena itu, hakim menilai apakah tindakan tersebut telah dilakukan berdasarkan dasar objektif dan bukti yang tersedia pada saat penyidik mengambil keputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak hanya melihat satu jenis alat bukti. Keterangan saksi dibandingkan dengan dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang disebut berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Keterangan ahli juga dipertimbangkan sebagai bagian dari keseluruhan bahan yang digunakan penyidik untuk menetapkan status hukum Febrie.

Menurut hakim, kesesuaian antara berbagai bahan tersebut telah memenuhi ambang bukti permulaan yang dipersyaratkan dalam pemeriksaan penetapan tersangka. Dengan demikian, penyidik dinilai memiliki dasar untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Febrie pada tahap yang diuji melalui praperadilan.

Ketentuan Bukti Berdasarkan Undang-Undang

Richard menyatakan bahwa ukuran bukti permulaan yang cukup harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangan putusannya, hakim merujuk Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur kebutuhan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Ketentuan itu menjadi dasar bagi hakim untuk menilai apakah penetapan tersangka telah memiliki fondasi pembuktian yang memadai. Hakim kemudian menghubungkan aturan tersebut dengan keterangan saksi, dokumen, data transaksi, komunikasi, dan keterangan ahli yang dipaparkan dalam proses penyidikan.

Penilaian hakim tidak berarti seluruh bukti tersebut telah disahkan sebagai kebenaran materiil dalam perkara pidana. Putusan praperadilan hanya menentukan apakah sebelum tindakan penyidik dilakukan sudah tersedia alasan objektif yang cukup. Adapun pembuktian mengenai peristiwa, aliran uang, hubungan antar-pihak, serta maksud dari komunikasi tetap memerlukan pemeriksaan dalam perkara pokok.

Hakim Tegaskan Praperadilan Bukan Pemeriksaan Pokok Perkara

Hakim menegaskan bahwa penyebutan dugaan penyerahan uang dalam pertimbangan putusan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Febrie telah terbukti melakukan tindak pidana. Keterangan saksi mengenai uang sekitar Rp40 miliar masih merupakan bagian dari materi penyidikan yang harus diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai hukum acara.

Dalam konteks praperadilan, pengadilan memeriksa keabsahan tindakan aparat, bukan menggantikan proses persidangan perkara pokok. Oleh sebab itu, hakim membatasi penilaiannya pada keadaan yang telah ada sebelum penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka dilakukan.

Richard juga menjelaskan bahwa bukti yang dikemukakan penyidik dinilai untuk menentukan apakah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap kebutuhan memperoleh izin Jaksa Agung. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas legalitas tindakan penyidik dan bukan putusan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya Febrie.

Keputusan dalam Sidang Kamis

Pertimbangan mengenai dugaan penerimaan uang itu dibacakan hakim dalam sidang putusan praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, hakim memaparkan alasan hukum dan rangkaian bukti yang mendasari penilaian terhadap status tersangka serta tindakan penyidik.

Keputusan pengadilan didasarkan pada bukti yang telah tersedia sebelum tindakan hukum dilakukan. Hakim menyatakan bahwa keterangan saksi yang menguraikan hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak terkait, dugaan permintaan uang, penyerahan Dolar Singapura, serta dokumen transaksi dan komunikasi memiliki relevansi dalam menilai terpenuhinya syarat bukti permulaan.

Namun, keputusan praperadilan tersebut tidak secara otomatis menetapkan kebenaran akhir atas dugaan penerimaan uang. Setiap fakta mengenai penyerahan dana, pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI tetap harus diuji melalui tahapan pembuktian yang berlaku. Hakim menegaskan batas kewenangan itu agar pertimbangan praperadilan tidak disamakan dengan putusan atas perkara pidana pokok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User