Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang guru honorer berinisial yang diduga mencuri belasan unit handphone milik warga dengan modus mengikuti tantangan (challenge) di platform media sosial TikTok. Pelaku mengaku hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas judi online.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan ponsel dari sejumlah korban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pendidik honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Buleleng ini telah beraksi di beberapa titik lokasi dalam kurun waktu tertentu.
Modus Operandi Mengatasnamakan Tantangan Media Sosial
Kapolres Buleleng melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng menegaskan bahwa pelaku menggunakan modus yang tergolong baru, yakni berpura-pura mengikuti sebuah challenge yang tengah viral di TikTok. Dalam praktiknya, pelaku mendekati korban dengan dalih sedang menjalankan tantangan yang mengharuskan dirinya meminjam atau memperlihatkan handphone korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan modus challenge TikTok sebagai kedok untuk mendekati korban dan kemudian membawa kabur handphone milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng dalam keterangan resminya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Polisi menyatakan bahwa pelaku tidak bertindak sendirian dalam menjalankan aksinya. Namun, keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain masih terus didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan yang berjalan.
Barang Bukti dan Kerugian Korban
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan unit handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan. Berdasarkan pendataan awal, kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Para korban diketahui berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar dan warga sekitar yang menjadi sasaran pelaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan baru yang memanfaatkan tren media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan atau tantangan yang meminta meminjam handphone dari orang lain," tegas Kasat Reskrim Polres Buleleng.
Hasil Kejahatan untuk Judi Online
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan handphone curian tersebut digunakan untuk bermain judi online. Pengakuan ini menjadi sorotan karena pelaku berstatus sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didiknya.
Polisi menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di luar yang telah melapor.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang semakin variatif di era digital. Polres Buleleng juga akan meningkatkan patroli dan sosialisasi keamanan kepada warga guna mencegah aksi serupa terulang kembali.
Comments (0)