Guru Dikeroyok di Balikpapan, Tiga Tersangka Ditetapkan
BALIKPAPAN — Aparat Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di SMA Negeri 4 Balikpapan. Peristiwa kekerasan yang terja...
BALIKPAPAN — Aparat Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di SMA Negeri 4 Balikpapan. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, itu dipicu oleh teguran yang dilontarkan korban kepada seorang pelajar yang kedapatan merokok sambil mengenakan seragam sekolah. Korban, Arif Sujarwo (45), guru Bahasa Indonesia, mengalami luka memar pada bagian wajah, punggung, dan tangan. Ketiga tersangka yang merupakan kerabat pelajar tersebut, berinisial ES (43), YS (38), dan MS (20), diamankan dari rumah masing-masing pada Sabtu (27/7) dini hari.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, insiden bermula saat Arif yang baru saja selesai mengajar, melintas di depan halte bus Trans Balikpapan yang terletak sekitar 50 meter dari gerbang utama sekolah. Di sana ia melihat DA (17), siswa kelas XI, tengah merokok dengan seragam putih-abu-abu lengkap. Arif kemudian menghampiri dan menegur tindakan tersebut karena dianggap mencoreng nama baik institusi serta melanggar peraturan tata tertib yang melarang siswa merokok di lingkungan sekolah dan area publik di sekitarnya.
Teguran itu rupanya tidak diterima dengan baik oleh DA. Setelah terjadi perdebatan singkat, pelajar tersebut meninggalkan lokasi sambil mengoperasikan telepon genggamnya. Tidak lebih dari satu jam kemudian, tiga orang pria yang belakangan diketahui sebagai ayah, paman, dan sepupu DA, tiba di area parkir guru menggunakan dua sepeda motor. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang Arif dengan pukulan dan tendangan. Sejumlah guru dan petugas keamanan sekolah yang berusaha melerai juga sempat mendapat ancaman, namun korban tetap berhasil dievakuasi ke rumah sakit terdekat setelah para pelaku melarikan diri.
Penetapan Tersangka
Setelah menerima laporan resmi korban pada Jumat (26/7), tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan saksi, rekaman amatir warga, serta identifikasi kendaraan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami tetapkan ES, YS, dan MS sebagai tersangka pada Sabtu pukul 02.30 WITA,” jelas Komisaris Polisi Ardi Nugroho, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, dalam keterangan tertulisnya. Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video, visum et repertum korban, serta keterangan saksi di bawah sumpah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Kompol Ardi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan serangan tersebut. Adapun pelajar DA saat ini berstatus sebagai saksi dan telah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan.
Imbauan dan Tanggapan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Rini Setyawati, menyayangkan kejadian ini dan menegaskan komitmennya dalam melindungi para pendidik. “Guru menjalankan tugasnya untuk mendidik dan menegakkan disiplin. Tindakan main hakim sendiri seperti ini sangat tidak dapat ditoleransi dan merusak wibawa dunia pendidikan,” ujarnya saat mengunjungi korban di rumahnya. Sementara itu, pihak SMA Negeri 4 Balikpapan melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bambang Haryadi, menambahkan bahwa sekolah akan memperkuat program pembinaan karakter dan bekerja sama dengan orang tua murid melalui komite sekolah untuk mencegah perilaku merokok di kalangan pelajar.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) yang mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal. “Kekerasan terhadap guru adalah bentuk darurat perlindungan profesi pendidik. Kami minta majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal agar menjadi efek jera,” kata Lutfi Hakim, Koordinator FGII Kalimantan Timur. Sementara itu, korban yang masih dalam masa pemulihan menyatakan akan terus melanjutkan tugasnya sebagai pendidik, namun berharap kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Comments (0)