Gubernur DKI Tetapkan Ancol sebagai Kantong Parkir Konser Maroon 5

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan kawasan Ancol sebagai kantong parkir utama dalam rangka antisipasi kepadatan lalu lintas saat konser grup musik Maroon 5 digelar di Jakarta International ...

Gubernur DKI Tetapkan Ancol sebagai Kantong Parkir Konser Maroon 5

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan kawasan Ancol sebagai kantong parkir utama dalam rangka antisipasi kepadatan lalu lintas saat konser grup musik Maroon 5 digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi khusus yang membahas skema manajemen transportasi massal pada hari Rabu, 13 Agustus 2026, di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh akses menuju JIS harus dikelola berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus kendaraan.

Keputusan Rapat Koordinasi

Pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, serta manajemen JIS, disahkan rencana penggunaan lahan seluas 25 hektar di kawasan Ancol sebagai area parkir dan ride. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi akumulasi kendaraan di sekitar pintu masuk utama stadion. "Kami telah menindaklanjuti evaluasi dari berbagai event sebelumnya. Kantong parkir di Ancol ditetapkan setelah mempertimbangkan kapasitas daya tampung dan jarak yang strategis terhadap JIS," ujar Pramono Anung dalam keterangan resminya.

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh pengunjung yang membawa kendaraan pribadi wajib memarkirkan mobilnya di kawasan Ancol. Dinas Perhubungan akan menyediakan layanan bus shuttle dengan frekuensi keberangkatan setiap lima menit untuk mengangkut penonton dari area parkir menuju gerbang utama JIS. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa skema ini telah disepakati dalam rapat Pleno teknis dan akan diimplementasikan secara penuh selama hari konser.

Skema Pengalihan Arus Kendaraan

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait manajemen transportasi saat kegiatan berskala besar, Dinas Perhubungan akan menutup sebagian ruas jalan di sekitar JIS selama empat jam sebelum acara dimulai hingga dua jam pasca acara berakhir. Rekayasa lalu lintas tersebut mencakup pengalihan arus kendaraan dari Jalan Danau Sunter dan Jalan Boulevard Raya menuju jalur alternif yang telah ditetapkan. Pramono Anung menegaskan bahwa penutupan jalan tidak akan mengganggu aktivitas warga setempat karena telah dilakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat sekitar.

"Pengalihan arus ini bukan sekadar kebijakan instan, melainkan hasil simulasi yang dilakukan oleh tim teknis. Kami berkomitmen agar mobilitas masyarakat Jakarta tetap berjalan normal di luar radius pengaruh konser," tegas Gubernur dalam keterangan persnya. Selain itu, pihak kepolisian akan menerjunkan 500 personel gabungan untuk mengamankan jalur shuttle dan mengatur arus kendaraan di titik-titik kritis. Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta dari berbagai aliran politik telah menerima laporan teknis terkait rencana ini dan memberikan rekomendasi agar evaluasi pasca-konser dilakukan secara terbuka.

Antisipasi Dampak Kepadatan

Dalam rapat Pleno yang digelar sehari sebelumnya, tim satuan tugas khusus menyampaikan proyeksi bahwa konser Maroon 5 diperkirakan akan menarik 60 ribu penonton. Dengan asumsi 40 persen penonton menggunakan kendaraan pribadi, maka diperlukan lahan parkir minimal untuk 8.000 unit mobil. Kawasan Ancol dipilih karena memiliki daya tampung yang memadai dan infrastruktur jalan yang mampu menampung antrean masuk dan keluar kendaraan secara simultan. Pramono Anung menyatakan bahwa pihak promotor telah menyetujui skema ini dan akan menanggung biaya operasional shuttle bus sebesar Rp2 miliar sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan acara.

Selain kantong parkir di Ancol, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan titik drop off di lima lokasi strategis untuk layanan transportasi daring dan taksi. Keputusan tambahan ini ditetapkan untuk memberikan opsi mobilitas bagi penonton yang tidak membawa kendaraan pribadi. Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh stakeholder, termasuk manajemen Ancol, pihak kepolisian, dan penyelenggara acara, telah menandatangani nota kesepahaman terkait pembagian tugas dan tanggung jawab selama pelaksanaan konser. "Tidak ada satu pun kebijakan yang kami ambil tanpa dasar hukum dan perhitungan teknis. Ini adalah bentuk pelayanan publik agar event internasional berjalan sesuai standar ketertiban," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User