Aug 28, 2026
Politik

Fraksi PAN: Sosialisasi Tapera Lemah, Kebijakan Harus Berkeadilan

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tersosialisasikan secara efektif kepada masyarakat, sehingga sebagian besar calon pes...

Fraksi PAN: Sosialisasi Tapera Lemah, Kebijakan Harus Berkeadilan

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tersosialisasikan secara efektif kepada masyarakat, sehingga sebagian besar calon peserta belum memahami mekanisme pemotongan iuran maupun manfaat yang akan diterima. Penilaian itu disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini, sebagai upaya menindaklanjuti rencana pemerintah memperluas kepesertaan Tapera kepada pekerja sektor swasta yang ditetapkan dimulai pada Mei 2027.

Menurut Fraksi PAN, lemahnya sosialisasi berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat apabila pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tersebut tanpa persiapan memadai. Fraksi itu juga menekankan bahwa penerapan iuran Tapera harus berpijak pada prinsip keadilan, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah yang selama ini belum terdata secara menyeluruh.

Sosialisasi Belum Menjangkau Akar Rumput

Dalam rapat tersebut, Fraksi PAN menyatakan bahwa informasi mengenai Tapera selama ini masih berhenti pada lingkup birokrasi dan kalangan pegawai negeri. Masyarakat di daerah, khususnya pekerja sektor informal, belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tujuan program, besaran iuran, serta prosedur pencairan manfaat.

"Sosialisasi selama ini masih berhenti di level birokrasi. Masyarakat, terutama pekerja di daerah, belum memahami untuk apa dana tersebut dipotong dan bagaimana mereka dapat menikmati manfaatnya," ujar pengurus Fraksi PAN dalam rapat dimaksud.

Fraksi itu menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Badan Pengelola Tapera perlu menurun ke lapangan dengan memanfaatkan forum yang telah tersedia, antara lain Rapat Koordinasi dengan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar setiap calon peserta memahami hak dan kewajibannya sebelum kewajiban iuran ditetapkan berlaku.

Selain itu, Fraksi PAN meminta pemerintah menyusun materi sosialisasi yang sederhana dan mudah dipahami, termasuk simulasi perhitungan iuran dan manfaat bagi pekerja dengan tingkat penghasilan yang berbeda-beda. Menurut fraksi tersebut, pendekatan semacam ini akan mengurangi kekhawatiran masyarakat bahwa dana yang dipotong dari penghasilan tidak akan kembali.

Prinsip Keadilan Menjadi Tuntutan Utama

Aspek keadilan menjadi sorotan utama Fraksi PAN dalam menilai arah kebijakan Tapera. Fraksi itu menyatakan bahwa besaran iuran harus proporsional dengan kemampuan ekonomi peserta, sementara pemerintah perlu mengalokasikan dukungan bagi pekerja berpenghasilan rendah agar beban mereka tidak bertambah berat.

"Kebijakan ini harus berkeadilan. Jangan sampai pekerja dengan penghasilan pas-pasan justru terbebani, sementara manfaatnya baru dapat dinikmati dalam jangka panjang," kata Fraksi PAN dalam pernyataan tertulisnya.

Fraksi PAN juga meminta pemerintah memastikan perlakuan yang setara antara Aparatur Sipil Negara dan pekerja swasta, baik dari sisi besaran iuran, besaran bantuan tanda mampu, maupun mekanisme pengajuan pinjaman perumahan. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan dan Pinjaman Perumahan Rakyat, setiap peserta berhak memperoleh manfaat berupa pinjaman perumahan, bantuan tanda mampu, serta pengembalian iuran pada akhir masa kepesertaan.

Fraksi itu menambahkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana Tapera harus diperkuat agar kepercayaan masyarakat terjaga. Transparansi laporan keuangan Badan Pengelola Tapera, menurut fraksi tersebut, perlu disampaikan secara berkala kepada DPR RI sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan dana publik.

Dasar Hukum dan Arah Kebijakan

Program Tapera disahkan melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Kewajiban iuran bagi pegawai negeri, anggota TNI, dan anggota Polri telah berjalan sejak 2020, sedangkan perluasan kepada pekerja swasta dijadwalkan dimulai pada Mei 2027 dengan iuran sebesar 3 persen dari penghasilan yang ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam rapat kerja dimaksud, Fraksi PAN meminta pemerintah menyampaikan kajian kesiapan nasional menjelang pemberlakuan tersebut, mencakup kesiapan sistem administrasi kepegawaian di perusahaan, ketersediaan data pekerja, serta kemampuan Badan Pengelola Tapera dalam melayani jutaan peserta baru. Permintaan itu disampaikan sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan perluasan kepesertaan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Fraksi PAN juga menilai perlu adanya Rapat Koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan Tapera selaras dengan program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut fraksi tersebut, sinergi antarinstansi akan mempercepat penyaluran manfaat kepada peserta yang benar-benar membutuhkan.

Harapan kepada Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, Fraksi PAN berharap pemerintah menetapkan peta jalan sosialisasi yang terukur, dengan target jangkauan yang jelas ke seluruh provinsi sebelum 2027. Fraksi itu menegaskan bahwa keberhasilan Tapera tidak hanya diukur dari besaran dana yang terkumpul, melainkan juga dari tingkat pemahaman masyarakat dan jumlah peserta yang benar-benar menikmati manfaat program.

Fraksi PAN menyatakan siap mendukung kebijakan perluasan kepesertaan Tapera sepanjang pemerintah menunjukkan kesiapan yang memadai dan menjamin prinsip keadilan bagi seluruh peserta. Posisi tersebut akan disampaikan dalam rapat Pleno bersama fraksi-fraksi lainnya untuk menyusun rekomendasi kepada pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User