Jakarta, 10 September 2024 -- Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi terkait pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara menyeluruh kepada masyarakat, mengingat masih terdapat banyak peserta potensial yang belum memahami mekanisme, tujuan, maupun hak dan kewajiban yang melekat pada program tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memastikan bahwa kebijakan Tapera dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat luas.
FPAN Soroti Tingkat Pemahaman Masyarakat
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara internal, sejumlah anggota FPAN menilai bahwa hingga saat ini materi sosialisasi mengenai Tapera belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor informal, pekerja rentan, serta masyarakat yang berdomisili di daerah dengan akses informasi terbatas. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh FPAN di beberapa wilayah, masih ditemukan anggapan keliru di masyarakat yang beredar melalui berbagai kanal informasi tidak resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program yang bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan rumah layak huni.
FPAN menegaskan bahwa sosialisasi yang komprehensif perlu dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, tanpa mengurangi kejelasan informasi mengenai aspek hukum dan administratif. Hal ini menjadi penting mengingat Tapera merupakan program jangka panjang yang melibatkan pemotongan simpanan secara berkala terhadap peserta, sehingga setiap individu berhak memperoleh penjelasan yang terperinci sebelum dan selama kepesertaannya berjalan.
Desakan Agar Kebijakan Diterapkan Secara Adil
Selain peningkatan sosialisasi, FPAN juga menekankan pentingnya penegasan prinsip keadilan dalam pelaksanaan Tapera. Dalam sejumlah pertemuan dengan pihak terkait, FPAN menyatakan perlunya perlindungan yang proporsional bagi peserta, terutama bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. FPAN menilai bahwa mekanisme pelaksanaan program harus memperhatikan keberagaman kondisi kerja dan tingkat pendapatan, sehingga tidak membebani kelompok yang secara riil memerlukan relaksasi dalam pemenuhan kewajiban keuangan.
FPAN juga menindaklanjuti isu tersebut dengan mendorong agar Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan secara terbuka mengenai skema manfaat, alur pengajuan pembiayaan perumahan, kriteria prioritas penerima manfaat, serta mekanisme pengembalian simpanan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat penerimaan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menegaskan bahwa simpanan peserta dikelola secara akuntabel dan digunakan sesuai dengan tujuan program berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Peningkatan Kolaborasi Antarlembaga
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, FPAN mendorong terwujudnya sinergi yang lebih terstruktur antara BP Tapera, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta mitra ketenagakerjaan. Kolaborasi ini perlu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi secara berkala dengan agenda khusus yang membahas jangkauan sosialisasi, efektivitas penyampaian informasi, serta evaluasi pelaksanaan di lapangan. FPAN menilai bahwa pelibatan pemerintah daerah memiliki peran strategis, mengingat kedekatan mereka dengan masyarakat dan keberagaman karakteristik wilayah.
Lebih lanjut, FPAN menyarankan agar materi sosialisasi disampaikan melalui pendekatan yang kontekstual, seperti pertemuan langsung dengan serikat pekerja, pertemuan komunitas, forum pekerja informal, dan pemanfaatan sarana informasi resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk menjangkau peserta potensial yang tidak terpapar informasi melalui kanal nasional. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai Tapera, sehingga partisipasi dapat berlangsung secara sadar dan berdasarkan informasi yang benar.
Komitmen Menjaga Akuntabilitas Program
Menutup pernyataannya, FPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Tapera agar tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan dan menjunjung prinsip keadilan. FPAN akan terus menindaklanjuti perkembangan pelaksanaan program melalui mekanisme pengawasan di lembaga legislatif, sekaligus membuka ruang dialog dengan BP Tapera untuk memperoleh penjelasan atas permasalahan yang berkembang di masyarakat. Dengan peningkatan sosialisasi yang terukur dan pelaksanaan kebijakan yang adil, FPAN menilai Tapera berpotensi menjadi instrumen yang bermanfaat dalam mendukung upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Comments (0)