Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Polri Sisir Belasan Lokasi

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di tiga Badan Usaha Mili...

Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Polri Sisir Belasan Lokasi

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di tiga Badan Usaha Milik Negara. Penetapan tersangka ini disampaikan bersamaan dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan di belasan titik sejak Kamis (12/6) hingga Jumat (13/6), menandai eskalasi signifikan penanganan perkara yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka disahkan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara yang digelar secara tertutup pada Rabu (11/6) malam. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Sigit Prabowo, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit forensik dan keterangan saksi-saksi yang dihimpun sepanjang proses penyelidikan. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Rangkaian Penggeledahan Serentak

Sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (12/6), tim penyidik Bareskrim yang terdiri dari 40 personel gabungan mulai menyisir sedikitnya 13 lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor pusat tiga BUMN yang menjadi objek perkara, dua kediaman pribadi milik pihak-pihak yang diduga terlibat, serta satu unit apartemen di kawasan Kuningan yang disebut-sebut sebagai lokasi penyimpanan dokumen penting.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Gatot Sulistyo, menegaskan bahwa seluruh penggeledahan dilaksanakan sesuai prosedur dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami bergerak berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah. Setiap langkah penyidik diawasi oleh ketua RT, saksi dari lingkungan setempat, dan didokumentasikan secara ketat," kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat (13/6).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 17 dokumen kontrak kerja sama, 5 unit laptop, 12 telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp1,8 miliar dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Barang bukti ini kini tengah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik digital dan analisis oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keterlibatan Tiga BUMN Strategis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga BUMN yang dimaksud bergerak di sektor energi, konstruksi, dan logistik—ketiganya merupakan perusahaan pelat merah dengan aset triliunan rupiah. Dugaan korupsi berpusat pada proyek pengadaan dan investasi strategis yang berlangsung dalam periode 2018 hingga 2022. Kerugian negara yang diakibatkan, menurut perhitungan awal BPKP, ditaksir mencapai Rp890 miliar.

Febrie Adriansyah diduga berperan memberikan perlindungan hukum dan arahan dalam proses pengurusan kontrak serta menghalangi audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 silam. Peran tersebut, menurut penyidik, dijalankan saat ia masih menjabat sebagai Jampidsus sebelum akhirnya dimutasi pada awal 2023. "Tersangka menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi dan mengintervensi proses penyelidikan internal di masing-masing BUMN," jelas Sigit Prabowo.

Pasal yang disangkakan kepada Febrie meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Penyidik juga menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aliran dana yang diduga telah disembunyikan melalui beberapa perusahaan cangkang.

Respons Kelembagaan dan Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Andi Kurniawan, menyampaikan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim. "Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum. Ini merupakan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi, tidak ada yang kebal hukum," ujar Andi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Senin (16/6) mendatang. Surat panggilan telah dilayangkan ke alamat kediamannya di kawasan Kebayoran Baru pada Jumat pagi. Hingga berita ini disusun, pihak keluarga dan kuasa hukum Febrie belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Polri juga mengonfirmasi bahwa penyidikan akan terus meluas. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kalangan petinggi BUMN maupun pihak swasta yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi ini," tegas Gatot Sulistyo. Langkah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah diintensifkan guna memetakan jejak transaksi mencurigakan yang terkait dengan tersangka dan jaringannya.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya penuntasan korupsi di BUMN yang terus menjadi perhatian publik. Keterbukaan informasi dan transparansi proses hukum diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User