Sep 16, 2026
Hukum

Fahd Arafiq — Politikus Golkar Kembali Ditangkap KPK Terkait Korupsi ATR/BPN

Ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali riuh setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru menyeret nama yang tidak asing di panggung po

Fahd Arafiq — Politikus Golkar Kembali Ditangkap KPK Terkait Korupsi ATR/BPN

Ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali riuh setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru menyeret nama yang tidak asing di panggung politik nasional. Fahd Arafiq, politikus kawakan dari Partai Golkar, resmi terjaring dalam operasi senyap tim penindak KPK yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penangkapan ini sontak mencuri perhatian publik, bukan hanya karena pengaruh politiknya, melainkan statusnya sebagai seorang residivis kasus rasuah yang kembali terjerat dalam lubang yang sama.

Suasana di gedung merah putih KPK kian memanas saat penegak hukum mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penindakan ini mempertegas fakta pahit bahwa hukuman penjara di masa lalu tak serta-merta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Penangkapan terhadap Fahd menambah panjang daftar figur partai politik yang terseret dalam pusaran perizinan serta sertifikasi tanah yang selama ini dikenal amat rentan terhadap praktik suap-menyuap.

Jejak Rekam Sang Residivis Kasus Korupsi

Sebelum terjaring dalam OTT kasus ATR/BPN ini, sosok Fahd Arafiq sudah sangat akrab dengan proses hukum di lembaga antirasuah. Putra dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq ini tercatat telah dua kali dijebloskan ke dalam penjara akibat skandal korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pada tahun 2012, ia pertama kali divonis bersalah dalam kasus penyuapan terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Tak berhenti di situ, beberapa tahun kemudian namanya kembali muncul dalam skandal pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada periode 2011–2012, yang membawanya kembali menghirup udara bui setelah divonis pada tahun 2017.

Tahun Kasus Korupsi Status / Hukuman
2012 Suap Alokasi Dana DPID Divonis 3 Tahun Penjara
2017 Pengadaan Al-Qur'an & Lab Kemenag Divonis 4 Tahun Penjara
Terbaru Dugaan Korupsi & Suap ATR/BPN Terjaring OTT KPK

Pusaran Skandal Sektor Pertanahan di ATR/BPN

Kasus terbaru yang menjerat Fahd kali ini menyasar sektor pertanahan yang merupakan salah satu pelayanan publik vital di Indonesia. Lembaga antikorupsi menduga adanya transaksi haram yang melibatkan pengurusan dokumen atau izin pertanahan strategis di lingkungan ATR/BPN. Operasi tangkap tangan ini membuktikan bahwa praktik perizinan lahan masih menjadi area rawan yang kerap dimanfaatkan oknum politisi.

Pengamat hukum pidana menegaskan bahwa fenomena berulangnya tindakan korupsi di kalangan politisi harus menjadi catatan merah bagi sistem penegakan hukum nasional.

"Ketika seorang mantan terpidana korupsi kembali melakukan kejahatan serupa, ini menandakan bahwa sistem pemidanaan dan efektivitas efek jera dalam hukum kita masih sangat lemah. Harus ada sanksi hukuman maksimal bagi seorang residivis kasus korupsi agar tidak terus merusak tata kelola birokrasi," ujar pengamat hukum pidana nasional.

Desakan Pembenahan Parpol dan Efek Jera Maksimal

Tertangkapnya Fahd Arafiq untuk ketiga kalinya ini memicu gelombang kritik pedas dari masyarakat sipil terhadap partai politik yang dinilai gagal melakukan rekam jejak serta pengawasan internal. Banyak pihak menilai parpol masih memberikan panggung bagi kadernya yang memiliki rekam jejak kelam dalam penegakan hukum.

Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam menuntaskan penyidikan ini. Keberanian penyidik untuk membongkar tuntas skandal ini sampai ke akar-akarnya menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum di tanah air. Penindakan tegas tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan sinyal kuat bahwa sektor perizinan tanah di ATR/BPN tidak boleh terus-menerus disandera oleh kepentingan segelintir elite.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum resmi para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Masyarakat berharap lembaga antirasuah tidak ragu menuntut hukuman maksimal bagi residivis yang terus-menerus menggerogoti integritas publik demi kepentingan pribadi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User