ESDM Catat PLTS Atap Terpasang 937,67 MWp hingga Juni 2026
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Indonesia mencapai 937,67 megawatt peak (MWp) hingga Juni 202...
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Indonesia mencapai 937,67 megawatt peak (MWp) hingga Juni 2026. Capaian tersebut mendekati target satu gigawatt peak (GWp) yang ditetapkan pemerintah dalam peta jalan pengembangan energi surya nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan angka itu merupakan akumulasi pemasangan PLTS atap yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero) maupun sistem kelistrikan di luar PLN.
"Sampai dengan Juni, 937,67 MWp total terpasang," kata Eniya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Saat ini, ketentuan mengenai PLTS atap diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menetapkan target pemasangan PLTS atap sebesar 1 GWp yang terhubung ke jaringan PLN dan tambahan 0,5 GW dari luar jaringan PLN setiap tahunnya.
Permen tersebut menjadi acuan utama bagi konsumen, pengembang, serta pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam memasang PLTS atap, sekaligus menggantikan ketentuan terdahulu yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan percepatan energi surya.
Kepmen Baru Disesuaikan dengan Program PLTS 100 GW
Eniya menegaskan pemerintah tengah memproses penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM baru mengenai PLTS atap. Keputusan tersebut disusun untuk menyesuaikan tata kelola PLTS atap dengan program pembangunan PLTS berkapasitas 100 GW yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut direncanakan diakselerasi dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Dengan demikian, seluruh kebijakan turunan di sektor energi surya, termasuk PLTS atap, harus selaras dengan target nasional itu.
"Yang PLTS atap berikutnya tunggu Keputusan Menteri yang baru, karena sedang kita proses untuk disesuaikan juga di dalam (proyek PLTS) 100 GWp," ujar Eniya.
Penyesuaian kebijakan itu mencakup penataan kuota, mekanisme perizinan, serta integrasi PLTS atap ke dalam sistem kelistrikan nasional. Kementerian ESDM menyatakan proses penyusunan keputusan menteri tersebut tengah berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Sisa Kuota Pemasangan Belum Dapat Dipastikan
Terkait tingginya permintaan dari konsumen, Eniya belum dapat memastikan jumlah kuota pemasangan PLTS atap yang tersisa pada tahun ini. Ia juga belum dapat menjelaskan kemungkinan penambahan kuota sebelum keputusan menteri yang baru ditetapkan.
Kementerian ESDM, lanjut dia, akan menindaklanjuti seluruh permohonan pemasangan sesuai mekanisme yang akan diatur dalam regulasi anyar tersebut. Sejumlah konsumen diketahui telah mengajukan permohonan dan menanti kepastian kuota, mencerminkan minat masyarakat serta dunia usaha terhadap pemanfaatan energi surya yang terus tumbuh.
Kapasitas Pembangkit Nasional Tumbuh 7 GW pada 2025
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional sepanjang 2025 meningkat sekitar 7 gigawatt (GW) menjadi 107,51 GW, dari sebelumnya 100,65 GW pada 2024. Peningkatan itu sejalan dengan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan listrik nasional yang terus bertumbuh seiring ekspansi ekonomi dan elektrifikasi.
Bauran energi baru terbarukan (EBT) sepanjang 2025 tercatat mencapai 15,75 persen, meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Total kapasitas terpasang EBT hingga Desember 2025 sebesar 15.630 MW, yang merupakan tambahan kapasitas terbesar dalam lima tahun terakhir.
Secara rinci, realisasi kapasitas pembangkit EBT berasal dari tenaga air sebesar 7.587 MW, bioenergi 3.148 MW, panas bumi 2.744 MW, dan surya 1.494 MW. Selanjutnya gasifikasi batu bara 450 MW, angin 152 MW, sampah 36 MW, serta sumber lainnya sebesar 18 MW.
Pokok-Pokok Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024
Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap mengatur sejumlah ketentuan pokok. Di antaranya, kapasitas pemasangan PLTS atap tidak lagi dibatasi 100 persen dari daya tersambung pelanggan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan mekanisme kuota tahunan yang ditetapkan berdasarkan kesiapan sistem kelistrikan.
Regulasi itu juga mengatur tata cara permohonan, verifikasi, serta kewajiban pelaporan bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Pengaturan tersebut ditujukan untuk mempercepat adopsi energi surya di kalangan rumah tangga, dunia usaha, dan instansi pemerintah.
Dengan capaian 937,67 MWp hingga Juni 2026, pemerintah menyatakan optimistis target satu GWp PLTS atap dapat terealisasi. Kehadiran Kepmen baru diharapkan memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus mendukung akselerasi program PLTS 100 GW yang menjadi prioritas nasional.
Pengembangan PLTS atap merupakan bagian dari strategi transisi energi nasional. Selain menekan emisi gas rumah kaca, PLTS atap memberikan opsi bagi konsumen untuk memproduksi listrik secara mandiri dan menekan biaya tagihan listrik bulanan.
Comments (0)