Enam Polisi Tangsel Diserahkan ke Paminal, Bareskrim Tegaskan Komitmen
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke Provost dan Paminal pada Selasa, 8 April 2026. Langkah ini ditempuh setela...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke Provost dan Paminal pada Selasa, 8 April 2026. Langkah ini ditempuh setelah serangkaian pemeriksaan internal mengonfirmasi keterlibatan keenam anggota tersebut dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Brigjen Eko menegaskan bahwa institusi tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh internal kepolisian.
"Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari rumah kita sendiri. Kami memiliki komitmen kuat untuk membersihkan institusi dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Keenam polisi yang diserahkan berpangkat Bripda hingga Aipda, dan bertugas di berbagai unit di lingkungan Polres Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim internal Bareskrim.
Kronologi Penyerahan
Menurut keterangan pejabat Bareskrim, pengungkapan ini bermula dari operasi rutin yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba pada bulan Maret 2026 di wilayah Tangerang Selatan. Tim menemukan bukti awal yang mengarah pada keterlibatan oknum polisi. Setelah pendalaman, enam nama teridentifikasi dan segera diamankan untuk pemeriksaan.
Pada Selasa pagi, pukul 10.00 WIB, keenam anggota tersebut dibawa dari ruang tahanan sementara Bareskrim menuju ruang pemeriksaan Paminal. Prosesi penyerahan berlangsung tertutup namun disaksikan oleh jajaran pejabat utama Bareskrim dan Divisi Propam Polri. Seorang perwira menengah Paminal menerima secara simbolis dokumen penyerahan dan menyatakan akan segera memulai sidang disiplin.
"Kami akan bekerja cepat dan transparan. Tidak ada tempat bagi pelanggar narkoba di korps Bhayangkara," ujar Kepala Paminal Polri yang hadir dalam kesempatan itu.
Komitmen Berantas Hingga Akar
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari strategi besar pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim. Sejak awal tahun 2026, Bareskrim telah melakukan pemantauan ketat terhadap personel yang dicurigai terlibat jaringan narkotika, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Data internal yang dihimpun Bareskrim menunjukkan bahwa sepanjang triwulan pertama 2026 setidaknya 12 personel Polri dari berbagai satuan telah diproses karena kasus narkoba. Angka ini menurun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang menurut Eko menunjukkan efektivitas program pengawasan dan pembinaan. Meski demikian, Bareskrim tidak akan berpuas diri.
"Satu saja anggota yang terlibat narkoba itu sudah terlalu banyak. Kami tingkatkan pengawasan, tes urine mendadak, dan sanksi tegas. Ini bukti bahwa Polri serius," kata Brigjen Eko.
Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi
Brigjen Eko Hadi Santoso menekankan bahwa penyerahan ini adalah pesan kuat bahwa tidak ada tempat berlindung bagi pelanggar narkoba di institusi Polri. Proses penegakan hukum internal ini dijalankan berdasarkan bukti otentik dan hasil tes laboratorium, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami tidak ingin masyarakat menilai ada tebang pilih. Justru kami lebih keras terhadap anggota sendiri yang melanggar, karena mereka telah mencoreng kehormatan seragam," ujarnya menambahkan.
Langkah Sistematis Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mencanangkan program "Polri Bersih Narkoba" sejak awal tahun 2025. Program ini meliputi tes urine berkala tanpa pemberitahuan, pembentukan satuan tugas pengawas internal, serta peningkatan kerja sama dengan BNN dan Kemenkumham dalam mendeteksi jaringan narkoba di lingkungan pemasyarakatan dan kepolisian.
Data Dittipidnarkoba Bareskrim menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, lembaga ini menangani 3.200 perkara narkotika dengan total tersangka 4.100 orang. Dari jumlah tersebut, 22 tersangka merupakan anggota Polri dari berbagai kesatuan yang akhirnya diserahkan ke Paminal. Pada triwulan pertama 2026, enam personel baru kembali ditambahkan ke dalam daftar hitam itu.
"Kami menggunakan pendekatan multi-pintu: penegakan hukum pidana, sanksi etik, dan rehabilitasi bagi yang memenuhi syarat. Namun untuk anggota yang terlibat sebagai pengedar atau bandar, tidak ada rehabilitasi, langsung pidana dan pemecatan," jelas Brigjen Eko.
Langkah Selanjutnya
Setelah diserahkan ke Paminal, keenam polisi itu akan menghadapi proses pemeriksaan kode etik profesi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan berkas perkara pidana tetap dilanjutkan untuk menjerat mereka sebagai tersangka narkotika.
Brigjen Eko menegaskan bahwa proses hukum pidana akan berjalan independen tanpa intervensi. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran gelap narkoba. "Masyarakat adalah mitra kami. Laporkan tanpa ragu. Kami jamin perlindungan dan keamanan pelapor," imbuhnya.
Penyerahan enam polisi ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh personel Polri. Bareskrim akan terus memperkuat sinergi dengan Divisi Propam dan Paminal untuk memaksimalkan pengawasan internal, sekaligus meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan narkoba secara nasional.
"Tidak ada kompromi terhadap narkoba. Siapa pun, apa pun pangkatnya, akan kami tindak," pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Comments (0)