Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal KM Maulana 23 yang terjadi di perairan Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, setelah kapal tersebut beroperasi untuk kegiatan penangkapan cumi-cumi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan kewajiban para awak kapal untuk memenuhi target tangkapan cumi-cumi sebesar 3 kilogram per hari. Keempat korban yang telah diidentifikasi adalah Ilhash Shalahuddin (25), Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono, yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mengumpulkan bukti dan data faktual untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut.
Perekrutan dan Keberangkatan Awak Kapal
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, keempat korban direkrut untuk bertugas di KM Maulana 23 pada akhir Juli 2026. Setelah proses perekrutan dilaksanakan, para korban berangkat melalui Dermaga Pelabuhan Muara Baru dengan tujuan akhir Merauke. Keberangkatan ini menjadi titik awal masa operasional kapal yang kemudian berlayar menuju wilayah perairan Kepulauan Aru untuk melaksanakan kegiatan penangkapan cumi-cumi. Seluruh rangkaian proses keberangkatan dan operasional tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan yang dikumpulkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menilai kronologi dugaan penganiayaan secara menyeluruh.
Target Tangkapan dan Dugaan Kekerasan
Dalam proses penyelidikan awal, pihak kepolisian menegaskan bahwa terdapat kewajiban bagi awak kapal untuk mencapai target tangkapan cumi-cumi sebesar 3 kilogram per hari selama masa operasional. Kewajiban tersebut diduga menjadi dasar terjadinya tindakan kekerasan terhadap keempat korban apabila target tangkapan tidak tercapai. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin menyatakan pentingnya pengumpulan bukti sebelum menetapkan kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung kepada wartawan pada Minggu (4/10).
"Kalau enggak salah 3 kilo ya. 3 kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara ya, masih dugaan sementara. 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual."
Berdasarkan data yang dihimpun dalam penyelidikan, KM Maulana 23 memiliki jumlah awak kapal sebanyak 14 orang. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa belum dapat ditetapkan secara pasti berapa banyak di antara awak kapal tersebut yang terlibat dalam dugaan penganiayaan. Seluruh anggota awak kapal berpotensi menjadi bagian dari pemeriksaan, sehingga proses klarifikasi akan dilaksanakan secara terarah berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan.
Pengamanan Kapal dan Penanganan Korban
Menindaklanjuti laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah mengambil langkah pengamanan terhadap KM Maulana 23 beserta awak kapalnya di perairan Laut Aru, wilayah Arafura. Langkah tersebut diambil setelah Ditjen PSDKP menerima aduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap para ABK kapal cumi-cumi. Dalam pelaksanaan pengamanan, Ditjen PSDKP mengerahkan KP Hiu 14 untuk mencari, menghentikan, dan mengawal KM Maulana 23 menuju Wilayah Kerja PSDKP Dobo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tersebut kini berada dalam pengamanan untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak berwenang.
Koordinasi Antarinstansi dalam Proses Penyidikan
Dalam rangka memastikan penanganan yang terintegrasi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan koordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengamankan kapal, melindungi para korban, dan mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami dugaan penganiayaan terhadap para anak buah kapal secara menyeluruh. Seluruh langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap fakta dapat dibuktikan secara terukur. Dengan berjalannya koordinasi antarinstansi, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan tertib hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Comments (0)