Dua WNA Penyelenggara Lomba Lari Diskriminatif di Bali Dicekal 10 Tahun

DENPASAR, Apaberita — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi memberlakukan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara asing berkebangsaan Belanda yang terbukt...

Dua WNA Penyelenggara Lomba Lari Diskriminatif di Bali Dicekal 10 Tahun

DENPASAR, Apaberita — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi memberlakukan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara asing berkebangsaan Belanda yang terbukti menjadi otak penyelenggaraan acara lomba lari bertajuk "Sanur Village Run" di Denpasar, Bali. Keputusan larangan masuk selama 10 tahun tersebut dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi, menindaklanjuti protes keras dari masyarakat setempat yang merasa direndahkan.

Kronologi dan Temuan Diskriminasi

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, ajang lari yang dihelat pada akhir pekan lalu itu menuai kecaman hebat dari warga setelah panitia secara terbuka membatasi peserta hanya untuk warga negara asing. Situs pendaftaran acara hanya menyediakan opsi kewarganegaraan selain Indonesia, sementara masyarakat lokal yang tinggal di sekitar rute lari justru dihalangi mengakses jalan lingkungan. Aparat desa setempat melaporkan bahwa panitia memasang barikade tanpa pemberitahuan resmi, menutup akses utama menuju Jalan Danau Tamblingan, Sanur, sejak pukul empat dini hari.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa kedua warga Belanda itu merupakan pemilik perusahaan penyelenggara acara olahraga yang telah beroperasi di Bali selama beberapa tahun. "Mereka mempromosikan acara ini secara eksklusif bagi komunitas ekspatriat, dengan mencantumkan frasa 'exclusively for foreigners' di semua materi publikasi. Warga negara Indonesia yang mencoba mendaftar langsung ditolak oleh sistem," ungkapnya. Pemicu kemarahan publik kian memuncak ketika video para peserta—yang seluruhnya berkulit putih—berlari melewati permukiman warga sembari diiringi musik keras viral di media sosial, memicu tagar #BoikotSanurVillageRun yang menduduki puncak trending topic platform X pada Sabtu pagi.

Dua pria Belanda berinisial R.V. dan J.H. tersebut saat ini dilaporkan telah meninggalkan wilayah Indonesia. Namun begitu keputusan penangkalan diteken, nama keduanya seketika tercatat dalam daftar hitam keimigrasian yang berlaku di seluruh pintu masuk negara. "Sekali nama mereka masuk daftar cekal, setiap upaya kembali ke Indonesia dalam satu dekade ke depan akan langsung ditolak di perbatasan," tegas Ahmad.

Landasan Hukum dan Respons Cepat Aparat

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 102 yang memberi wewenang kepada Menteri Hukum dan HAM—yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi—untuk menangkal orang asing yang dianggap mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan. Keputusan penangkalan diterbitkan setelah tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, terdiri dari tangkapan layar situs pendaftaran, video aktivitas acara, serta keterangan tertulis dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dan perbekel setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, menyatakan bahwa begitu laporan masyarakat diterima, pihaknya langsung membentuk tim verifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali. "Kami menerima puluhan aduan resmi dari warga yang merasa haknya sebagai tuan rumah diinjak-injak. Ini pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kebangsaan dan etika pariwisata," katanya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kamis (24/7/2026).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, menambahkan bahwa proses administrasi penangkalan rampung dalam waktu kurang dari 48 jam sejak rekomendasi diterbitkan. "Kecepatan ini menunjukkan keseriusan kami. Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan yang melecehkan martabat bangsa," tegasnya. Pemerintah Daerah Bali juga tengah mengkaji pencabutan izin usaha perusahaan penyelenggara yang dimiliki kedua WNA tersebut.

Komitmen Pemerintah dan Reaksi Masyarakat

Keputusan cepat ini menegaskan sikap tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi kedaulatan dan kehormatan warga negara. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyambut baik langkah Ditjen Imigrasi dan menekankan bahwa keberlanjutan pariwisata Bali harus berpijak pada prinsip saling menghormati. "Bali adalah destinasi kelas dunia, tetapi tidak akan pernah menjadi ruang bebas bagi arogansi dan diskriminasi yang melecehkan bangsa ini. Kami mendukung penuh penindakan tegas ini," ujar Sandiaga melalui keterangan resminya.

Kasus ini menjadi preseden penting di tengah meningkatnya jumlah wisatawan asing yang berulah di Indonesia sepanjang tahun 2026. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang digerakkan oleh warga negara asing, khususnya yang berpotensi menyinggung sensibilitas sosial dan mengancam keharmonisan masyarakat. Mekanisme koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak ketertiban akan terus dipertajam untuk mengidentifikasi potensi gangguan sejak dini.

Masyarakat Bali, khususnya warga Sanur, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat aparat. Ketua Forum Komunitas Sanur, I Wayan Suardana, mengatakan bahwa selama ini warga sering merasa menjadi warga kelas dua di kampung sendiri akibat ulah segelintir warga asing. "Kami sangat lega. Ini bukti bahwa suara kami didengar. Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat merendahkan Indonesia di negeri sendiri," ungkapnya. Dengan terbitnya surat keputusan penangkalan yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, identitas dua WNA Belanda itu kini terpatri dalam daftar hitam sistem keimigrasian nasional. Selama satu dekade penuh, pintu Indonesia tertutup sepenuhnya bagi keduanya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User