Dua Peristiwa di Balik Bentrokan Maut Menteng, Tujuh Tersangka Ditetapkan

Jakarta — Tim penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus bentrokan maut yang terjadi di Jalan Tambak, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, bukanlah insiden tunggal. Berdasarkan hasil gelar perkar...

Dua Peristiwa di Balik Bentrokan Maut Menteng, Tujuh Tersangka Ditetapkan

Jakarta — Tim penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus bentrokan maut yang terjadi di Jalan Tambak, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, bukanlah insiden tunggal. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (27/7/2026), peristiwa berdarah itu terbagi menjadi dua kejadian berbeda yang saling terkait dan telah menewaskan seorang warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menuturkan bahwa penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian lantaran kompleksitas kronologi. “Kita mendapati adanya dua tindak pidana yang berujung pada hilangnya nyawa. Masing-masing memiliki aktor, motif, dan waktu kejadian yang berbeda,” tegasnya saat memberikan keterangan resmi.

Peristiwa Pertama: Cekcok di Tempat Hiburan

Peristiwa pertama bermula pada Sabtu (25/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dua kubu pemuda yang didominasi warga Menteng dan warga Cikini terlibat pertengkaran di sebuah kelab malam di bilangan Menteng. Pertengkaran tersebut dipicu oleh perselisihan pribadi yang kemudian meluas menjadi perkelahian massal.

Dalam insiden itu, satu orang dari kubu Cikini, berinisial AR (29), menderita luka bacok di lengan kiri. Pelaku penusukan saat itu diduga adalah MS (24) dan FA (27), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan. Namun amarah dari kubu korban tidak mereda dan menyusun rencana pembalasan.

Peristiwa Kedua: Serangan Balasan di Jalan Tambak

Peristiwa kedua terjadi pada Sabtu sore pukul 15.00 WIB. Sekelompok pemuda dari kubu Cikini yang mengetahui persembunyian para pelaku penyerangan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tambak, Menteng, kemudian mendatangi lokasi tersebut. Mereka membawa senjata tajam dan langsung menyerang.

Akibatnya, terjadi bentrokan terbuka yang berlangsung sekitar 10 menit. AR (29) yang sebelumnya menjadi korban pada peristiwa pertama, kembali terlibat dan kali ini mengalami luka tusuk di bagian dada yang menyebabkan kematiannya di tempat. Selain AR, dua orang lainnya dari kubu Menteng juga mengalami luka-luka.

“Jadi, korban meninggal adalah orang yang sama yang menjadi korban pada peristiwa pertama. Ironisnya, dia yang sebelumnya selamat, justru kehilangan nyawa dalam aksi balas dendam yang dilakukannya sendiri,” ujar Kombes Budi Hermanto, seraya menambahkan bahwa fakta ini baru terungkap setelah polisi menginterogasi para saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Tujuh Tersangka dengan Peran Berlapis

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu MS (24), FA (27), RH (26), KW (23), TA (30), DS (22), dan BR (28). Empat nama pertama merupakan tersangka dari kubu Menteng yang berperan sebagai pelaku penyerangan pada peristiwa pertama. Sementara tiga lainnya — TA, DS, dan BR — adalah otak dan eksekutor serangan balasan dari kubu Cikini.

“Mereka kami kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Untuk yang terlibat di peristiwa pertama juga kami sangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan berat,” jelas Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga celurit, satu pisau lipat, dua batang kayu, serta pakaian berdarah milik para pelaku. Polisi juga menyita layar komunikasi digital yang menunjukkan jejak percakapan perencanaan serangan balasan di aplikasi pesan singkat.

Langkah Antisipasi dan Imbauan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Jakarta. Berdasarkan data, sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 34 kasus kekerasan berkelompok yang mengakibatkan 12 korban jiwa. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol (nama) memerintahkan jajaran untuk meningkatkan patroli malam dan menjalin komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat di wilayah rawan konflik.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika ada perselisihan, serahkan kepada pihak berwajib. Negara tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang meresahkan dan menghilangkan nyawa,” demikian pesan Kombes Budi Hermanto.

Hingga saat ini, penyidik masih memburu dua orang lain yang diduga kuat turut berperan dalam peristiwa kedua. Identitas keduanya telah dikantongi dan diimbau untuk segera menyerahkan diri. Artikel ini disusun dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User