WAY KANAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan resmi memajukan agenda pemungutan suara Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) sisa masa jabatan periode 2025–2030. Agenda krusial yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan tersebut kini digeser sehari lebih awal guna memastikan kelancaran dan efektivitas jalannya sidang paripurna.
Keputusan pergeseran jadwal ini disahkan secara resmi melalui forum musyawarah pimpinan legislatif. Langkah tersebut diambil menyusul evaluasi teknis terkait alokasi waktu persidangan agar seluruh tahapan politik dapat berlangsung optimal tanpa hambatan operasional.
Kronologi Perubahan Agenda Pilwabup
Penyesuaian jadwal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kolektif yang dihasilkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Way Kanan. Berikut adalah urutan kronologi perubahan jadwal tahapan pemilihan:
- Jumat, 11 September 2026: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Way Kanan menggelar sidang evaluasi dan menyepakati percepatan seluruh rangkaian tahapan Pilwabup.
- Rabu, 16 September 2026: Penyampaian visi dan misi oleh dua calon Wakil Bupati Way Kanan di hadapan sidang paripurna DPRD, dimajukan dari jadwal semula yakni Kamis, 17 September 2026.
- Kamis, 17 September 2026: Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara penentu Wakil Bupati Way Kanan, dimajukan dari jadwal awal yang sempat ditetapkan pada Jumat, 18 September 2026.
Faktor Jam Kerja dan Jaminan Kuorum Dewan
Sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan, Indra Kesuma, mengonfirmasi bahwa pengalihan hari pemungutan suara ini berakar dari pertimbangan nonteknis yang krusial, khususnya menyangkut durasi waktu kerja aparatur dan anggota legislatif.
"Karena alasan nonteknis, jadwal tahapan Pilwabup Way Kanan dimajukan. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan waktu kerja pada hari Jumat yang relatif lebih pendek dibandingkan hari kerja lainnya," ungkap Indra Kesuma.
Pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pemungutan suara membutuhkan konsentrasi waktu yang panjang, mulai dari pembukaan sidang, verifikasi kehadiran, pencoblosan, hingga rekapitulasi suara. Jika digelar pada hari Jumat, durasi persidangan terpotong oleh waktu ibadah salat Jumat dan jam kepulangan kantor yang lebih cepat, sehingga memicu risiko tertundanya penetapan hasil pemilihan.
Selain kendala durasi kerja, kehadiran fisik anggota dewan menjadi fokus utama panitia pemilihan. DPRD Way Kanan ingin memastikan angka kehadiran memenuhi syarat kuorum yang ditetapkan dalam tata tertib pemilihan, sehingga legitimasi hasil penghitungan suara tidak menuai sengketa hukum di kemudian hari.
Kesiapan Teknis Paripurna Pemilihan
Sekretariat DPRD Way Kanan memastikan seluruh fasilitas logistik, surat suara, serta bilik pemungutan suara telah siap digunakan menjelang hari pemungutan suara pada Kamis mendatang. Dua kandidat yang bertarung memperebutkan kursi Wakil Bupati Way Kanan juga telah diinformasikan mengenai pembaruan linimasa kegiatan ini.
Pihak penyelenggara mengimbau seluruh fraksi di DPRD Way Kanan untuk hadir tepat waktu guna menjaga kondusifitas jalannya agenda demokrasi daerah tersebut demi kelangsungan roda pemerintahan Kabupaten Way Kanan hingga tahun 2030.
Comments (0)