Sep 16, 2026
Hukum

DPR Terima Aspirasi Kades AMJ Bahas Tahapan Pilkades dan Transisi

JAKARTA — Jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kad

DPR Terima Aspirasi Kades AMJ Bahas Tahapan Pilkades dan Transisi

JAKARTA — Jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dalam sebuah audiensi resmi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut digelar guna menyerap berbagai aspirasi terkait kepastian regulasi desa serta keberlanjutan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai daerah.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Dialog berlangsung secara konstruktif untuk membedah dinamika transisi kepemimpinan di tingkat desa pasca-berlakunya pembaruan regulasi mengenai masa jabatan kepala desa.

Pimpinan DPR Gelar Audiensi di Senayan

Dalam forum tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi aparatur pemerintahan desa dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat eksekutif. Dialog terbuka ini dinilai sangat krusial mengingat kepala desa merupakan garda terdepan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

"Kami menyambut baik kehadiran para kepala desa yang tergabung dalam Kades AMJ. Seluruh poin aspirasi yang disampaikan hari ini kami catat secara mendalam dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan komisi teknis serta kementerian terkait," ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan tersebut.

Kronologi dan Poin Aspirasi Kades AMJ

Para perwakilan kepala desa memaparkan situasi di lapangan yang memerlukan kepastian hukum segera dari pemerintah pusat. Terdapat beberapa poin krusial yang dibahas secara berurutan dalam audiensi tersebut:

  1. Klarifikasi Status Masa Jabatan Transisi: Kades AMJ meminta kejelasan mengenai status kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada masa peralihan aturan perundang-undangan desa yang baru.
  2. Jadwal dan Kepastian Tahapan Pilkades: Para kades mendorong kepastian regulasi agar pelaksanaan Pilkades serentak di daerah tidak terhambat dan tetap menjaga stabilitas sosial di tingkat akar rumput.
  3. Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah: Perlunya sinkronisasi antara peraturan pemerintah pusat, petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri, dan peraturan bupati/wali kota agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasi kebijakan perpanjangan masa jabatan.

Langkah Strategis DPR Menjembatani Regulasi

Merespons dinamika tersebut, DPR RI melalui pimpinan yang hadir memastikan akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini ke komisi terkait, khususnya Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan aparatur negara. DPR juga berencana mendorong rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa guna memastikan implementasi aturan tidak menuai polemik di tingkat daerah.

Pimpinan DPR menegaskan bahwa kepastian hukum bagi kepala desa mutlak diperlukan demi menjaga kontinuitas program pembangunan desa serta penyaluran dana desa secara transparan dan akuntabel. Dengan kejelasan tahapan dan regulasi transisi, roda pemerintahan desa diharapkan tetap berjalan kondusif tanpa kendala administratif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User