Sep 16, 2026
Nasional

DJP Gandeng 30 Bank Bekukan Rekening Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memperkuat kolaborasi strategis dengan 30 institusi perbankan, baik Bank Milik Neg

DJP Gandeng 30 Bank Bekukan Rekening Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memperkuat kolaborasi strategis dengan 30 institusi perbankan, baik Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank swasta nasional. Sinergi ini ditujukan untuk mengakselerasi penegakan hukum dan penagihan aktif terhadap para penunggak pajak melalui langkah pemblokiran rekening hingga pemindahbukuan saldo ke kas negara.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari optimalisasi penerimaan pajak negara sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Kerja sama perbankan dan otoritas pajak menjadi instrumen vital dalam melacak dan menyita aset likuid penanggung pajak secara cepat dan akuntabel.

Tahapan Penegakan Hukum Penagihan Pajak Aktif

Dalam menjalankan tindakan penagihan aktif, Jurusita Pajak Negara (JPN) berpegang pada koridor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penindakan rekening nasabah penunggak pajak dilakukan melalui urutan prosedur ketat:

  1. Penerbitan Surat Teguran: Otoritas pajak melayangkan surat peringatan awal apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan setelah jatuh tempo ketetapan pajak.
  2. Pemberitahuan Surat Paksa: Jika dalam waktu 21 hari sejak Surat Teguran tunggakan belum dilunasi, Jurusita Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa secara langsung kepada penanggung pajak.
  3. Permintaan Pemblokiran Rekening: Apabila dalam waktu 2x24 jam utang pajak tetap diabaikan, DJP mengirimkan surat resmi kepada pihak perbankan mitra untuk memblokir seluruh rekening simpanan penunggak.
  4. Pemindahbukuan Saldo dan Penyitaan: Jika penunggak pajak tetap tidak melunasi utang, saldo rekening yang diblokir akan dipindahbukukan secara legal ke kas negara untuk menutup kewajiban pajak.

Kolaborasi Menyeluruh dengan Himbara dan Bank Swasta

Keterlibatan 30 bank dalam ekosistem penagihan ini mempersempit ruang gerak penunggak pajak yang kerap memindahkan aset ke berbagai rekening berbeda. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data secara aman, verifikasi kepemilikan rekening nasabah, hingga eksekusi pemblokiran dan transfer dana secara terintegrasi.

"Penegakan hukum melalui pemblokiran dan pemindahbukuan rekening perbankan adalah instrumen resmi yang dilindungi undang-undang. Upaya ini demi menjaga keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban mereka," ungkap perwakilan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Pihak perbankan diwajibkan untuk menindaklanjuti permintaan pemblokiran dari otoritas perpajakan tanpa perlu menunggu persetujuan dari nasabah yang bersangkutan. Langkah ini membuktikan bahwa kerahasiaan bank tidak berlaku mutlak dalam konteks penegakan hukum perpajakan nasional.

Dampak Strategis terhadap Penerimaan Kas Negara

Tindakan pemblokiran rekening terbukti menjadi salah satu metode penagihan paling efektif untuk memulihkan kerugian pendapatan negara. Banyak penanggung pajak akhirnya memilih melunasi tunggakan setelah akses transaksi perbankan dan operasional bisnis mereka terhenti akibat rekening yang dibekukan.

  • Efisiensi Waktu Penagihan: Koordinasi langsung dengan 30 bank memangkas birokrasi penelusuran aset penunggak.
  • Peningkatan Kepatuhan Sukarela: Efek getar (deterrent effect) mendorong wajib pajak lain untuk segera melunasi utang pajak sebelum masuk ranah penagihan paksa.
  • Pengamanan Aset Negara: Mencegah penunggak pajak mengalihkan dana simpanan sebelum sempat disita oleh jurusita.

DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk bersikap kooperatif dengan memanfaatkan fasilitas angsuran atau segera melunasi kewajiban sebelum tindakan hukum yang lebih berat, seperti penyitaan aset fisik hingga pencegahan ke luar negeri, diberlakukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User