DJP Buka Peluang Tambah Toko Online Pungut Pajak Jakarta – Otoritas pajak nasional bergerak cepat dalam memperluas ba
DJP Buka Peluang Tambah Toko Online Pungut Pajak Jakarta – Otoritas pajak nasional bergerak cepat dalam memperluas basis pungutan pajak penghasilan (PPh) untuk sektor perdagangan digital. Setelah
DJP Buka Peluang Tambah Toko Online Pungut Pajak
Jakarta – Otoritas pajak nasional bergerak cepat dalam memperluas basis pungutan pajak penghasilan (PPh) untuk sektor perdagangan digital. Setelah secara resmi menetapkan empat platform lokapasar besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini membuka ruang bagi e-commerce lain untuk turut serta dalam skema serupa.
Penunjukan empat marketplace itu sendiri dinyatakan sebagai langkah awal membangun ekosistem pajak yang lebih inklusif dan berkeadilan di ranah niaga daring. Kebijakan ini menandai era baru pengawasan transaksi digital yang dinilai selama ini masih menyisakan celah penerimaan negara.
Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria,
tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Menurut pantauan Apaberita.com, skema ini mewajibkan platform yang memenuhi kriteria—seperti volume transaksi, jumlah pengguna, dan nilai peredaran bruto—untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas setiap transaksi pedagang yang menggunakan layanan mereka. Mekanisme ini diadopsi untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi UMKM dan pelaku usaha daring sekaligus memperkuat basis data DJP.
DJP tidak menyebut secara eksplisit ambang batas spesifik yang akan dijadikan acuan dalam menyeleksi kandidat marketplace berikutnya, namun sinyal yang disampaikan Bimo mengindikasikan bahwa evaluasi akan dilakukan secara dinamis mengikuti pertumbuhan dan dominasi platform di pasar Indonesia.
Sejumlah platform e-commerce non-mapan, termasuk penyedia layanan cross-border dan niche marketplace yang tengah berkembang pesat, diproyeksikan menjadi sasaran perluasan kebijakan ini dalam jangka menengah. Langkah tersebut dipandang sejalan dengan cetak biru reformasi perpajakan yang menargetkan seluruh pelaku ekonomi digital tanpa pengecualian berarti.
Hingga berita ini diturunkan, DJP masih memfinalisasi pedoman teknis bagi para pemungut pajak yang sudah ditunjuk. Sementara itu, pihak marketplace baru yang berminat diimbau untuk segera melakukan konsolidasi data dan mempersiapkan integrasi sistem dengan portal perpajakan nasional.
Kontributor: Tim Redaksi Apaberita.com
Comments (0)