Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penempatan terpidana kasus kekerasan seksual Mochammad Subchi Azzuhri alias Mas Bechi di ruang perawatan khusus bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut anak kiai asal Jombang tersebut menempati sel tersendiri di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Yang bersangkutan tidak ditempatkan sendiri. Saat ini ia berada dalam satu ruang bersama empat warga binaan lainnya," demikian pernyataan resmi Ditjenpas yang diterima media di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan keterangan lembaga tersebut, keputusan penempatan itu ditetapkan setelah melalui asesmen petugas pemasyarakatan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan yang bersangkutan maupun penghuni lain.
Alasan Penempatan dan Asesmen Petugas
Ditjenpas menyatakan bahwa penempatan seorang warga binaan pada blok atau kamar tertentu merupakan kewenangan kepala lembaga pemasyarakatan yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya. Setiap keputusan, menurut lembaga itu, wajib didahului penilaian risiko dan pemetaan potensi gangguan keamanan.
Dalam kasus ini, petugas menilai bahwa kondisi Mas Bechi memerlukan pengawasan lebih ketat dibandingkan warga binaan pada umumnya. Penilaian tersebut tidak terlepas dari status perkara yang menyita perhatian publik luas serta potensi gesekan antarpenghuni.
"Penempatannya dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan sekaligus menjaga kondusivitas blok hunian. Ini prosedur standar, bukan fasilitas eksklusif," ujar pihak Ditjenpas.
Lembaga itu juga membantah narasi yang menyebut adanya kamar dengan fasilitas mewah. Menurut penjelasan resmi, ruang yang ditempati Mas Bechi memiliki standar yang sama dengan hunian lain di lembaga pemasyarakatan tersebut, termasuk dari sisi luas ruangan, tempat tidur, dan akses layanan kesehatan.
Empat Warga Binaan Lain Turut Ditempatkan
Ditjenpas merinci bahwa empat warga binaan yang mendampingi Mas Bechi di ruang tersebut merupakan penghuni dengan kategori perkara tertentu yang dinilai tidak berpotensi menimbulkan konflik. Keempatnya, menurut keterangan lembaga, telah menjalani asesmen serupa dan ditempatkan atas dasar pertimbangan keamanan yang sama.
"Mereka bukan petugas, bukan pendamping pribadi. Mereka sesama warga binaan yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan yang sama," tegas Ditjenpas.
Lembaga itu menambahkan bahwa pengawasan terhadap ruang tersebut dilakukan secara berkala oleh petugas blok dan petugas keamanan. Kamera pemantau, menurut keterangan resmi, dipasang pada titik-titik umum sesuai ketentuan, bukan di dalam kamar hunian, guna menghormati hak privasi setiap warga binaan.
Komitmen Transparansi dan Pengawasan Internal
Menanggapi sorotan publik, Ditjenpas menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui mekanisme pengawasan internal. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menurut lembaga itu, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penempatan maupun pemberian layanan.
"Kami membuka diri terhadap pengawasan. Apabila terdapat pelanggaran prosedur, akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan Ditjenpas.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan setara tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun popularitas perkara. Prinsip itu, menurut Ditjenpas, menjadi dasar pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia.
Ditjenpas juga mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan potongan informasi yang beredar di ruang digital. Verifikasi, menurut lembaga itu, dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, penempatan Mas Bechi di lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian publik setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Eksekusi pidana tersebut dijalankan oleh kejaksaan dengan penyerahan terpidana kepada pihak pemasyarakatan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Comments (0)