DENPASAR — Upaya memperkuat kemandirian tata kelola lingkungan terus didorong oleh masyarakat adat di Bali. Langkah konkret tersebut diwujudkan oleh Prajuru Desa Adat Bedha, Kabupaten Tabanan, yang mengajukan permohonan hibah lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali guna membangun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Permohonan hibah lahan aset daerah tersebut disampaikan secara langsung dalam pertemuan audiensi bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jayasabha, Denpasar. Dalam kunjungan penting tersebut, jajaran prajuru Desa Adat Bedha turut didampingi oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, guna memperkuat urgensi pengadaan fasilitas pengolahan sampah mandiri di wilayah Tabanan.
Pemerintah Kaji Status Lahan Sawah Dilindungi
Merespons permohonan itu, pihak Pemprov Bali menyatakan akan mengkaji serta memverifikasi status hukum dan tata ruang lahan yang ditargetkan sebelum mengambil keputusan final. Bendesa Adat Bedha, I Nyoman Arnaya, menerangkan bahwa pengecekan teknis sangat krusial agar keberadaan fasilitas pengolahan sampah tidak menabrak aturan ketahanan pangan daerah.
“Lahan itu nanti akan dicek, apakah masuk lahan sawah dilindungi (LSD) atau tidak. Kalau tidak LSD dan memang diperlukan, Pak Gubernur menyampaikan pasti akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar I Nyoman Arnaya.
Lahan yang diajukan memiliki luasan sekitar 23 are. Kendati tergolong terbatas untuk skala infrastruktur persampahan modern, pihak desa adat berkomitmen memaksimalkan pemanfaatan ruang tersebut secara efisien dan ramah lingkungan. Fasilitas terpadu ini diproyeksikan beroperasi khusus demi menjawab problematika sampah domestik warga Desa Adat Bedha.
Menjangkau 38 Banjar Adat di Tiga Kecamatan
Meski sentra pengolahan direncanakan berdiri di satu titik terpusat, jangkauan pelayanan TPST Desa Adat Bedha terbilang sangat luas. Desa adat ini menaungi sedikitnya 38 banjar adat yang secara administratif tersebar di tiga wilayah kecamatan utama di Tabanan, yaitu:
- Kecamatan Tabanan: Meliputi konsentrasi permukiman dan pusat aktivitas warga.
- Kecamatan Kediri: Wilayah penyangga dengan tingkat mobilitas dan volume sampah yang cukup tinggi.
- Kecamatan Kerambitan: Kawasan permukiman dan agraris yang membutuhkan pemilahan terintegrasi.
Dengan cakupan wilayah yang membentang luas, keberadaan TPST terpadu dinilai mendesak agar sistem logistik dan rantai pemilahan sampah tidak membebani desa-desa tetangga secara berlarut-larut.
Integrasi Pengolahan Berbasis Sumber
Selama ini, sistem penanganan sampah di Desa Adat Bedha sebenarnya telah berjalan, namun operasionalnya masih terfragmentasi di beberapa lokasi terpisah. Sampah organik warga saat ini diolah di kawasan Banjar Sarwa Genep, Desa Gubug, dan Desa Sudimara. Sementara itu, sampah anorganik berupa plastik bernilai ekonomis disalurkan melalui Koperasi Unit Desa (KUD), dan sisa sampah yang tidak dapat diproses (residu) diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung.
I Nyoman Arnaya menegaskan bahwa sentralisasi pengolahan di atas lahan hibah Pemprov Bali diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh alur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Dengan demikian, volume residu yang dibuang ke TPA Mandung dapat ditekan secara signifikan sejalan dengan visi pengelolaan sampah berbasis sumber di Pulau Dewata.
Comments (0)