Dalih Tersinggung Ucapan ke Teman Wanita Bikin Adam Deni Pamer Airsoft Gun
Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, ia ditangkap atas dugaan perusakan sebuah ruko serta ancaman menggunakan senjata airsoft gun kepada seseor
Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, ia ditangkap atas dugaan perusakan sebuah ruko serta ancaman menggunakan senjata airsoft gun kepada seseorang. Penangkapan ini menambah panjang daftar masalah hukum yang menjerat pria yang akrab disapa ADG tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengungkap bahwa motif di balik aksi nekat Adam Deni adalah rasa tersinggung terhadap ucapan yang dilontarkan seseorang kepada teman wanitanya. Merasa tidak terima, Adam Deni diduga langsung meluapkan emosinya dengan merusak properti di sebuah ruko dan mempertontonkan senjata replika jenis airsoft gun untuk mengintimidasi lawan bicaranya.
“Pelaku berdalih tersinggung atas ucapan yang ditujukan kepada teman wanitanya, sehingga ia melakukan perusakan dan menunjukkan airsoft gun,” ujar sumber kepolisian, Senin (22/6/2026).
Aksi pamer senjata tersebut jelas melanggar hukum, meskipun airsoft gun umumnya tergolong senjata replika yang menggunakan peluru plastik. Ancaman dengan benda menyerupai senjata api tetap dapat dijerat dengan pasal pengancaman dan perusakan, terlebih jika menimbulkan ketakutan pada korban. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kronologi kejadian dan barang bukti yang disita dari tangan Adam Deni.
Jejak Hitam Kasus Hukum Sebelumnya
Nama Adam Deni Gearaka bukan kali ini saja menghiasi pemberitaan kriminal. Sebelumnya, ia pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus itu bermula ketika ia mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, pada tahun 2022. Aksi tersebut dinilai melanggar undang-undang ITE karena menyebarkan data pribadi tanpa izin.
Belum selesai dengan perkara ITE, Adam Deni kembali menjadi terdakwa dalam kasus fitnah. Kali ini, ia dilaporkan karena melontarkan ucapan bernada “membungkam Rp30 miliar” yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni. Majelis hakim memutuskan bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, sehingga Adam Deni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Rentetan vonis yang belum sepenuhnya tuntas dijalani itu kini berpotensi bertambah setelah penangkapan terbaru ini. Jika terbukti bersalah dalam kasus perusakan dan ancaman menggunakan airsoft gun, Adam Deni terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang tidak singkat. Aparat penegak hukum pun mengingatkan bahwa residivis dengan motif emosional seperti ini seringkali berpotensi mengulangi perbuatannya.
Publik pun menyoroti bagaimana seorang figur publik yang memiliki rekam jejak hukum justru kembali tersandung kasus serupa. Penggunaan airsoft gun untuk mengancam, ditambah dalih tersinggung yang seharusnya bisa diselesaikan secara dewasa, dinilai sebagai bentuk pelampiasan emosi yang tidak terkendali dan sangat disayangkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni. Publik menunggu langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini akan terus diperbarui di Apaberita.com.
Comments (0)