Bursa Kripto Mulai Bidik Tokenisasi Karya Kreatif
Jakarta – Apaberita.com melaporkan bahwa bursa aset kripto terkemuka, PT Central Finansial X (CFX), kini memperluas jangkauan bisnisnya dengan memasuki ranah tokenisasi kekayaan intelektual (IP). L
Jakarta – Apaberita.com melaporkan bahwa bursa aset kripto terkemuka, PT Central Finansial X (CFX), kini memperluas jangkauan bisnisnya dengan memasuki ranah tokenisasi kekayaan intelektual (IP). Langkah tersebut menandai babak baru pemanfaatan aset digital di Indonesia, di mana hak kepemilikan atas karya seperti lagu, film, buku, hingga paten dapat diubah menjadi token digital yang dapat diperdagangkan secara resmi.
Inisiatif ini diyakini akan membuka akses investasi yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya yang ingin mendanai proyeknya melalui instrumen digital. Selama ini, kendala utama pengembangan IP di Tanah Air adalah minimnya likuiditas dan saluran pendanaan yang transparan. Melalui skema tokenisasi, investor ritel maupun institusi dapat memiliki sebagian kecil dari suatu karya, seperti keuntungan royalti film atau lagu, tanpa harus membeli seluruh hak ciptanya.
Memanfaatkan Regulasi P2SK
Ekspansi CFX ini tidak lepas dari dukungan regulasi yang semakin jelas. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) secara eksplisit memasukkan tokenisasi sebagai salah satu pemanfaatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Dengan demikian, tokenisasi IP yang dilakukan di bawah ekosistem bursa kripto resmi seperti CFX berada dalam koridor pengawasan otoritas, sehingga keamanan dan kepatuhan terhadap standar keuangan dapat terjamin.
Direktur Utama CFX, Subani, dalam keterangannya kepada Apaberita.com menegaskan bahwa kerangka tokenisasi yang dikembangkan pihaknya akan memungkinkan para kreator untuk mengonversi ide dan karya menjadi aset digital bernilai tinggi.
“Kami melihat potensi besar dari kekayaan intelektual Indonesia yang selama ini belum tergarap maksimal. Dengan tokenisasi, seniman, penulis, dan inovator dapat langsung terhubung dengan investor tanpa melalui birokrasi yang rumit,” ujar Subani.
Dorong Inovasi dan Sinergi Industri
Subani menambahkan, pihaknya berkomitmen mendorong inovasi di sektor aset kripto melalui sinergi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, pelaku industri kreatif, dan komunitas teknologi blockchain. Tokenisasi tidak hanya membuka peluang pendanaan baru, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan aset digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, CFX berharap dapat menjadi jembatan antara dunia kripto yang sudah mapan dengan sektor ekonomi kreatif yang sedang berkembang pesat. Pengamat menilai, jika diimplementasikan dengan benar, tokenisasi IP bisa menjadi game-changer bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat posisi Indonesia di peta aset digital global.
Comments (0)