Bupati Lombok Barat dan Dirut PDAM Ditetapkan Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta...

Jul 23, 2026 - 04:53
0 0
Bupati Lombok Barat dan Dirut PDAM Ditetapkan Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2025). Dalam perkara ini, KPK menduga adanya skema pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan kedua tersangka dengan peran yang saling terkait selama periode pemerintahan Zaini.

Karier Panjang di PDAM dan Jaringan Kepercayaan

Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, Lalu Ahmad Zaini membangun karier di PT AMGM yang berfungsi sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Barat selama 17 tahun. Posisi terakhir yang disandangnya di badan usaha milik daerah tersebut adalah Direktur Utama. Setelah terpilih menjadi Bupati Lombok Barat, Zaini kemudian menunjuk Sudirman untuk menggantikannya memimpin perusahaan air minum tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa kedekatan antara Zaini dan Sudirman bukanlah relasi baru. Menurutnya, Sudirman telah lama menjadi orang kepercayaan Zaini sejak masa jabatan keduanya di PDAM.

"Bahwa Sudirman ini adalah orang kepercayaan Lalu Ahmad Zaini sewaktu yang bersangkutan menjabat Direktur Utama di PT PDAM. Sebelum menjadi bupati, dia adalah Dirut PDAM dan Sudirman sudah lama menjadi orang kepercayaannya,"

demikian disampaikan Achmad Taufik Husein dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/7).

Pengaturan Proyek melalui Koordinasi dengan Dinas Teknis

Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa meski Sudirman telah menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM, ia tetap aktif membantu berbagai kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bupati Lombok Barat. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk mengatur alur proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.

"Nah sampai tersangka menjadi bupati, yang bersangkutan juga ikut membantu kegiatan bupati walaupun yang bersangkutan juga sekaligus menjabat sebagai Dirut PDAM,"

ujar Achmad.

KPK menduga, mekanisme pengaturan proyek dilakukan dengan cara meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat untuk berkoordinasi langsung dengan Sudirman terkait proyek-proyek yang akan dieksekusi. Instruksi tersebut menjadi bagian dari keputusan yang menindaklanjuti arahan pimpinan daerah dalam Rapat Koordinasi maupun komunikasi teknis antar pihak terkait.

Dasar Hukum dan Langkah Penyidikan KPK

Penetapan status tersangka terhadap Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dilakukan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik KPK terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis dokumen-dokumen pengadaan yang menjadi objek dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers yang sama, KPK menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana dan nilai kerugian negara yang timbul dari praktik suap dan gratifikasi tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Keberadaan Sudirman sebagai orang kepercayaan di lingkungan PDAM yang kemudian berperan dalam skema pengaturan proyek di pemerintahan daerah menjadi sorotan utama dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa modus operandi semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur di wilayah Lombok Barat.

Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan ketentuan pidana korupsi yang berlaku. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang turut mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, termasuk dalam lingkup Dinas PUPRPKP maupun pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User