Sep 16, 2026
Nasional

BPJPH Desak Kesiapan Sektor Hulu Jelang Wajib Halal 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia terus mempercepat penguatan ekosistem halal nasional. Otoritas penjam

BPJPH Desak Kesiapan Sektor Hulu Jelang Wajib Halal 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia terus mempercepat penguatan ekosistem halal nasional. Otoritas penjamin produk halal tersebut menyoroti pentingnya kesiapan dari sektor hulu, seperti Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), hingga ke tingkat hilir yakni pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang.

Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sektor hulu merupakan pondasi utama rantai pasok makanan dan minuman halal. Tanpa adanya jaminan kehalalan bahan baku hewani sejak dari tempat pemotongan, produk olahan turunan di tingkat produsen makanan dan minuman akan mengalami kendala besar saat mengajukan sertifikasi.

Kronologi dan Peta Jalan Penahapan Kewajiban Halal

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan penahapan kewajiban sertifikasi halal guna memberikan ruang adaptasi bagi para pelaku usaha nasional. Berikut tahapan implementasi yang digariskan:

  1. Tahap Pertama (Oktober 2019 – Oktober 2024): Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan skala menengah dan besar.
  2. Penyesuaian Tenggat UMK (2024): Pemerintah memberikan perpanjangan masa transisi bagi kelompok pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Oktober 2026 untuk mengoptimalkan fasilitas pendampingan.
  3. Tahap Penuh (Oktober 2026): Seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku penolong yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal resmi.

Titik Kritis Rantai Pasok di Sektor Hulu

BPJPH menegaskan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) memegang peranan paling vital dalam rantai pasok industri pangan. Standarisasi proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam dan pemenuhan aspek higienitas menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

"Kesiapan sektor hulu adalah kunci keberhasilan implementasi wajib halal. Ketika RPH dan RPU telah tersertifikasi halal secara menyeluruh, para pelaku usaha di hilir, termasuk jutaan pedagang kuliner dan UMK olahan daging, dapat dengan mudah mengakses bahan baku yang terjamin kehalalannya," tegas pejabat BPJPH dalam keterangannya.

Untuk memastikan target 2026 tercapai, BPJPH menjalin kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah yang mengelola RPH milik pemerintah.

Akselerasi Sertifikasi dan Fasilitasi Pelaku UMK

Di samping penguatan sektor hulu, BPJPH juga menggencarkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) dengan mekanisme pernyataan mandiri (self-declare) bagi pelaku UMK berisiko rendah. Langkah ini diambil untuk menurunkan beban biaya serta menyederhanakan birokrasi bagi pengusaha kecil.

Berikut strategi utama BPJPH dalam menyongsong batas akhir regulasi 2026:

  • Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha): Meningkatkan kompetensi tenaga penyembelih bersertifikat di seluruh RPH dan RPU daerah.
  • Masifikasi Pendamping PPH: Mengerahkan puluhan ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mendampingi UMK di pelosok Nusantara.
  • Digitalisasi Layanan Sihalal: Mengintegrasikan sistem pendaftaran dan audit halal secara digital untuk mempercepat penerbitan sertifikat.

Dengan sisa waktu menuju tahun 2026, sinergi antara regulator, pengelola RPH, pelaku industri hulu, dan asosiasi UMK diharapkan mampu menciptakan rantai pasok halal yang terintegrasi, mandiri, dan berdaya saing tinggi di pasar global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User