BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Serius
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai dalam sebuah konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). Keputus...
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai dalam sebuah konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). Keputusan ini diambil setelah melalui proses audit internal yang mendalam dan dinyatakan sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga yang bertanggung jawab langsung terhadap program prioritas nasional di bidang pangan dan gizi.
Kepala BGN Sudaryono, dalam keterangannya yang didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono, menyatakan bahwa pemecatan massal ini merupakan tindakan tak terelakkan yang harus dijalankan demi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
"Ini bukanlah keputusan yang mudah, namun menjadi keharusan. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik dan menghambat efektivitas program,"
tegas Sudaryono di hadapan awak media.
Ragam Pelanggaran yang Terverifikasi
Sudaryono memerinci bahwa 261 pegawai yang diberhentikan terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat dengan kategori yang beragam. Berdasarkan hasil investigasi Tim Inspektorat dan Biro Kepatuhan Internal BGN yang berlangsung selama tiga bulan, pelanggaran tersebut meliputi tindakan indisipliner kronis, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kuat keterlibatan dalam praktik korupsi anggaran program.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa dari total pegawai yang dipecat, 42 orang terbukti terlibat dalam manipulasi data penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis di tujuh provinsi. Sementara itu, 87 pegawai lainnya kedapatan melakukan praktik mark-up anggaran pengadaan bahan pangan di tingkat daerah dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah. Sisanya, sebanyak 132 pegawai, dijatuhi sanksi pemecatan akibat tingginya tingkat ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas atau desersi selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
Proses Berdasarkan Aturan Ketat
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa proses pemberhentian ini telah menempuh jalur birokrasi yang ketat dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pegawai yang terbukti melanggar telah melalui sidang majelis kode etik dan disiplin pegawai sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan. Keputusan ini, menurut Arumsari, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
"Tidak ada satu pun keputusan ini yang bersifat subjektif. Kami memiliki bukti kuat, berita acara pemeriksaan yang lengkap, serta rekomendasi tegas dari tim pemeriksa. Seluruh prosedur telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
ungkap Arumsari menekankan.
Pemberhentian ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 42 pegawai yang kasusnya berindikasi tindak pidana korupsi. BGN menyerahkan sepenuhnya proses pidana kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Jaminan Kelancaran Program Nasional
Meskipun terjadi pemecatan dalam skala besar, BGN memastikan bahwa program-program strategis nasional, khususnya Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi andalan pemerintah, tidak akan terganggu. Wakil Kepala BGN Trenggono menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme penggantian cepat dengan mengaktifkan skema pelaksana tugas dan mutasi internal dari unit-unit eselon I yang berkinerja baik.
"Kekosongan jabatan akibat pemecatan ini telah kami mapping secara cermat. Kami memiliki kader-kader birokrat bersih di internal BGN yang siap mengisi posisi strategis yang ditinggalkan. Saya jamin, dalam waktu 1x24 jam, roda organisasi kembali berjalan normal dan program lapangan tidak akan mengalami stagnasi,"
papar Trenggono.
Untuk menutup celah yang ditinggalkan para pegawai bermasalah, BGN akan membuka rekrutmen terbatas pada Agustus mendatang dengan menggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Sudaryono menambahkan bahwa ke depannya BGN akan menerapkan sistem pengawasan berlapis berbasis teknologi yang terintegrasi langsung ke kantor pusat, sehingga setiap anomali anggaran dan kinerja di daerah dapat terdeteksi secara dini.
Comments (0)