BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin dan Etik
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepegawaian. Pengumuman disampaikan Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Senin ...
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepegawaian. Pengumuman disampaikan Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), setelah melalui serangkaian audit dan evaluasi internal.
Dalam keterangannya, Sudaryono menyatakan bahwa keputusan ini bukan langkah reaktif melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan tim inspektorat dan biro kepegawaian. "Kami tidak bisa membiarkan institusi ini digerogoti oleh oknum yang tidak disiplin. Reformasi birokrasi harus ditegakkan," tegasnya.
Profil Singkat BGN
Badan Gizi Nasional dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan gizi, termasuk penanganan stunting dan kerawanan pangan. Saat ini BGN memiliki sekitar 2.500 pegawai yang tersebar di 34 provinsi, terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja.
Sejak dilantik pada awal 2025, Kepala BGN Sudaryono menekankan pentingnya reformasi birokrasi internal. Ia sering menyatakan bahwa pelayanan publik yang prima hanya bisa dicapai dengan aparatur yang disiplin dan berintegritas. Oleh karena itu, berbagai program penataan dimulai, termasuk audit kinerja dan pengembangan sistem pengawasan.
Kronologi Pengambilan Keputusan
Proses evaluasi dimulai sejak Januari 2026, ketika Kepala BGN Sudaryono menandatangani Surat Perintah Tugas kepada Inspektorat untuk melakukan audit kepatuhan di seluruh satuan kerja pusat dan daerah. Hasil audit diserahkan pada Maret 2026, yang mengidentifikasi 500 pegawai bermasalah dari total 2.500 pegawai. Laporan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Pimpinan BGN pada 10 April 2026. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk memberikan pembinaan dan peringatan tertulis kepada para pegawai tersebut dengan batas waktu perbaikan tiga bulan.
Setelah periode pembinaan berakhir pada pertengahan Juli 2026, tim evaluasi kembali melakukan penilaian. Hasilnya, 261 pegawai tidak menunjukkan perbaikan signifikan dan tetap melakukan pelanggaran. Atas dasar itu, Inspektorat merekomendasikan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai tingkat pelanggarannya.
"Kami memberikan kesempatan perbaikan. Tetapi ketika sudah tiga kali diperingatkan dan tetap membandel, maka pemberhentian adalah konsekuensinya," ungkap Sudaryono.
Dasar Hukum dan Rincian Pelanggaran
Berdasarkan laporan Inspektorat BGN, pelanggaran yang mendominasi adalah ketidakhadiran tanpa keterangan yang mencapai 120 kasus. Selain itu, terdapat 82 pegawai yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, dan 59 pegawai lainnya melakukan pelanggaran etik berat, termasuk perilaku tidak senonoh dan gratifikasi.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian BGN, yang turut hadir, menjelaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan. "Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025. Setiap pegawai diberikan hak untuk membela diri sebelum putusan dijatuhkan," ucapnya.
Dampak dan Langkah Antisipasi
Dengan total pegawai sekitar 2.500 orang, pemecatan 261 pegawai berdampak pada pengurangan sekitar 10,4 persen sumber daya manusia. Namun, Sudaryono memastikan bahwa pelayanan publik, terutama program intervensi gizi di daerah, tidak akan terhenti. "Akan ada penyesuaian beban kerja dan dukungan tenaga kontrak sementara," katanya.
Untuk mengisi kekosongan, BGN berencana membuka rekrutmen khusus pada Oktober 2026 melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, mulai Agustus 2026, sistem absensi digital berbasis biometrik akan diterapkan di seluruh unit kerja guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Teknologi akan membantu pengawasan. Tidak ada lagi celah untuk titip absen atau mangkir," tegas Sudaryono.
Respons dan Komitmen Lembaga
Kebijakan ini menuai apresiasi dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, yang menyebut langkah BGN sebagai preseden baik bagi lembaga lain. "Pemberhentian massal karena pelanggaran etik jarang terjadi. Ini sinyal bahwa reformasi birokrasi masih berjalan," ujarnya.
Sudaryono menegaskan kembali komitmennya untuk membangun BGN yang bersih dan profesional. "Tidak ada ampun bagi pelanggar. Kami sudah memiliki komitmen sejak awal untuk menata lembaga ini," tutupnya.
Dengan keputusan ini, BGN diharapkan semakin fokus pada tugas pokoknya dalam menangani masalah gizi nasional, termasuk stunting dan kerawanan pangan.
Comments (0)