Sep 16, 2026
Nasional

Benny Harman Tegaskan RUU Reforma Agraria Wajib Beri Kepastian Hak Tanah

JAKARTA, Apaberita.com — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar pembahasan intensif terkait Rancanga

Benny Harman Tegaskan RUU Reforma Agraria Wajib Beri Kepastian Hak Tanah

JAKARTA, Apaberita.com — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar pembahasan intensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Dalam rapat pembahasan tersebut, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti pentingnya jaminan hukum yang utuh dalam pengelolaan pertanahan nasional. Benny menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas semata, melainkan harus secara nyata memberikan kepastian hak atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya rakyat kecil dan para petani gurem.

Urgensi Kepastian Hukum dan Pemberantasan Konflik Agraria

Menurut Benny, persoalan pertanahan di Indonesia hingga kini masih dibayang-bayangi oleh tumpang tindih regulasi, sengketa lahan yang berkepanjangan, hingga maraknya praktik mafia tanah. Tanpa adanya kepastian hukum yang mengikat dan jelas, agenda redistribusi tanah tidak akan pernah mencapai sasaran kesejahteraan yang diharapkan oleh pemerintah maupun masyarakat.

"Reforma agraria bukan sekadar membagi-bagikan tanah kepada masyarakat. Yang jauh lebih krusial adalah memastikan bahwa penerima manfaat memiliki kepastian hak hukum yang sah dan tidak mudah digugat oleh pihak mana pun di kemudian hari," ujar Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menyoroti banyaknya kasus di lapangan di mana masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah justru masih rentan digusur atau terseret sengketa hukum akibat ketidakjelasan status kawasan hutan maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi besar.

Tahapan Strategis Penataan Ulang Regulasi Agraria

Dalam forum legislasi tersebut, terdapat sejumlah poin strategis yang terus didorong oleh DPR RI guna menyempurnakan draf RUU Reforma Agraria agar mampu menjawab akar permasalahan di lapangan:

  1. Digitalisasi dan Pendataan Ulang Lahan: Mengintegrasikan seluruh data kepemilikan tanah secara transparan guna menutup celah munculnya sertifikat ganda yang kerap memicu konflik.
  2. Perlindungan bagi Petani Kecil dan Masyarakat Adat: Memberikan jaminan legalitas penuh terhadap tanah garapan petani serta mengakui hak ulayat masyarakat adat secara tegas.
  3. Pemberantasan Mafia Tanah secara Sistematis: Memperkuat sanksi pidana dan administratif bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan maupun penyerobotan lahan secara ilegal.

Dampak Ekonomi dan Perlindungan Kesejahteraan Rakyat

Lebih lanjut, Benny Harman menjelaskan bahwa kepastian hak atas tanah memiliki korelasi langsung dengan tingkat kesejahteraan ekonomi nasional. Ketika masyarakat memegang kepemilikan hukum yang sah atas lahan mereka, akses terhadap fasilitas pembiayaan produktif perbankan akan terbuka lebih lebar. Hal ini diyakini mampu meningkatkan taraf hidup para petani dan pelaku usaha mikro di pedesaan.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyelaraskan regulasi agraria dengan sektor-sektor terkait seperti kehutanan, pertambangan, dan tata ruang wilayah. Sinergi ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya ego sektoral yang selama ini menjadi penyebab utama ketidakpastian hukum pertanahan di Indonesia. Dengan draf RUU Reforma Agraria yang komprehensif, seluruh sengketa struktural dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User