Bareskrim Ungkap Sindikat Judol Ujangbet, Sita Aset Rp 10 Miliar
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap praktik perjudian daring yang dioperasikan oleh sindikat Ujangbet di lima kota besar pada Kamis, 14 Agustus 2026. Dala...
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap praktik perjudian daring yang dioperasikan oleh sindikat Ujangbet di lima kota besar pada Kamis, 14 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta perhiasan emas dengan estimasi nilai total mencapai Rp 10 miliar. Operasi penegakan hukum ini dilakukan secara serentak untuk memutus mata rantai jaringan perjudian daring berskala internasional yang telah meresahkan masyarakat.
Penyitaan Aset dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagaimana diubah dan ditetapkan dalam peraturan terkait, Bareskrim Polri menyatakan bahwa kesembilan tersangka ditetapkan setelah melalui proses penyidikan yang ketat. Penyidik menyita sejumlah aset material yang diduga merupakan hasil dari aktivitas judi daring ilegal tersebut. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Besar Kepolisian, petugas menegaskan bahwa barang bukti perhiasan emas yang disita telah disahkan oleh tim ahli forensik keuangan sebagai bagian dari alat bukti yang sah.
Modus operandi sindikat ini, sebagaimana dijelaskan oleh pihak kepolisian, melibatkan pengelolaan situs perjudian daring dengan server yang beroperasi di luar negeri namun memiliki jaringan operasional di dalam negeri. Uang hasil kejahatan kemudian dialirkan melalui rekening-rekening atas nama orang lain untuk menghindari deteksi. Keputusan untuk melakukan penggeledahan di lima kota berbeda diambil setelah tim penyidik memperoleh data transaksi keuangan yang mencurigakan selama kurun waktu enam bulan terakhir.
Pengembangan Kasus dan Koordinasi Lintas Instansi
Kepala Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi intensif antara Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dan unit intelijen keuangan. Rapat koordinasi tersebut berlangsung secara berkala untuk menyelaraskan strategi penindakan terhadap sindikat yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Dalam forum internal yang digelar sebelum operasi, para perwira menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti setiap jejak digital yang mengindikasikan adanya praktik perjudian ilegal.
"Kami menyatakan dengan tegas bahwa penindakan ini berdasarkan UU yang berlaku dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan secara profesional. Tidak ada toleransi bagi sindikat yang merugikan keuangan negara dan masyarakat," ujar perwira penanggung jawab operasi.
Selain mengamankan barang bukti fisik, tim penyidik juga membekukan sejumlah rekening bank yang diduga terkait dengan aliran dana Ujangbet. Langkah ini diambil untuk mencegah pengalihan aset sebelum proses peradilan tuntas. Pihak kepolisian menyatakan bahwa koordinasi dengan lembaga perbankan dan otoritas keuangan telah memperkuat dugaan adanya transaksi mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu singkat.
Respons Fraksi dan Imbauan Penguatan Regulasi
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif langkah tegas Bareskrim Polri. Para anggota legislatif tersebut menyatakan bahwa pengungkapan sindikat Ujangbet harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perjudian daring. Dalam sebuah pertemuan informal di kompleks parlemen, perwakilan fraksi menegaskan perlunya penambahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengakomodasi modus kejahatan siber yang semakin canggih.
Lebih lanjut, para legislator menyatakan akan menindaklanjuti hasil pengungkapan ini melalui mekanisme pengawasan parlemen. Mereka menegaskan bahwa Rapat Koordinasi antara eksekutif dan legislatif perlu diperkuat guna membentuk kebijakan yang mampu memutus rantai perjudian daring secara preventif. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik layar yang mengendalikan operasional situs dari luar wilayah hukum Indonesia.
Dengan ditetapkannya sembilan tersangka dan disitanya aset senilai Rp 10 miliar, Bareskrim Polri menyatakan bahwa tahap penyidikan akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian daring dan segera melaporkan indikasi kejahatan siber kepada unit terdekat. Keputusan final terkait status hukum para tersangka akan ditentukan melalui proses persidangan yang berdasarkan UU acara pidana yang berlaku.
Comments (0)