Bareskrim Tangkap Penyebar Manipulasi AI Video Prabowo
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyebaran konten manipulasi kecerdasan buatan (AI) yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Penangkapan dilakukan pada Se...
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyebaran konten manipulasi kecerdasan buatan (AI) yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/5/2025) di wilayah Jakarta Selatan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan selama dua pekan terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/5/2025), menegaskan bahwa tersangka berinisial AS (34) berperan sebagai pembuat sekaligus penyebar video manipulatif yang memperlihatkan Presiden Prabowo memberikan pernyataan palsu terkait kebijakan ekonomi nasional.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS menggunakan teknologi deepfake untuk menyisipkan narasi fiktif ke dalam rekaman pidato resmi Presiden. Konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui platform media sosial dan aplikasi pesan singkat sejak awal Mei 2025," ujar Brigjen Rudi di hadapan awak media.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Khusus yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Polri pada 10 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, diputuskan pembentukan satuan tugas gabungan untuk memberantas penyebaran konten manipulatif yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer jinjing, dua telepon seluler, serta perangkat lunak pengedit video berlisensi yang digunakan untuk memanipulasi rekaman. Selain itu, ditemukan pula akun-akun anonim yang digunakan untuk mendistribusikan konten tersebut ke berbagai grup percakapan.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Kami juga menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," tambah Brigjen Rudi.
Modus Operandi dan Jaringan
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bertindak secara mandiri. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang turut serta dalam produksi konten tersebut. Modus yang digunakan adalah mengambil rekaman pidato Presiden Prabowo saat pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah di Istana Negara pada 2 Mei 2025, lalu mengganti bagian inti pernyataan dengan narasi yang direkayasa.
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber secara intensif untuk mendeteksi dan menindak konten serupa. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada video yang beredar tanpa verifikasi resmi. Selalu cek kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah," ujarnya.
Sejak Januari 2025, polisi telah menerima 47 laporan terkait penyebaran konten manipulatif bermuatan politik. Dari jumlah tersebut, 12 kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus serupa.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Kementerian Komunikasi dan Digital, melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap platform digital yang menjadi sarana penyebaran konten deepfake. Kerja sama dengan penyedia platform internasional juga sedang dijajaki untuk mempercepat proses penurunan konten yang melanggar.
Selain itu, pemerintah berencana meluncurkan kampanye literasi digital nasional yang menyasar 10 juta warga pada akhir tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali konten manipulatif dan memverifikasi informasi sebelum disebarluaskan.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum ini. "Kami menilai penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan negara dalam menjaga integritas informasi publik. Manipulasi AI yang menargetkan pejabat negara adalah ancaman serius bagi demokrasi," tegasnya.
Tersangka AS kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polri menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke patroli siber Polri melalui kanal aduan resmi apabila menemukan konten serupa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah meluasnya dampak disinformasi di ruang digital.
Comments (0)