JAKARTA — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan kehadiran ketentuan Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas korporasi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Bambang Soesatyo di Jakarta, menyusul maraknya polemik publik mengenai perlakuan hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam tindak pidana. Ia menegaskan bahwa perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam ketentuan baru tersebut dimaksudkan agar dunia usaha tidak lagi memanfaatkan struktur korporasi sebagai tameng untuk menghindari jeratan hukum.
Menurut Bambang Soesatyo, ketentuan tersebut menjawab kebutuhan hukum yang telah lama dirasakan, yakni agar korporasi diperlakukan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar wadah yang melindungi pengambil keputusan di baliknya. Ia menyatakan, selama ini kasus-kasus korporasi kerap berlarut karena kesulitan menunjuk pihak yang bertanggung jawab, sementara kerugian ditanggung publik dan negara.
Membongkar Skema Tanggung Jawab Korporasi
Dalam penjelasannya, Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP mengatur mekanisme penuntutan terhadap korporasi, termasuk kriteria perusahaan yang dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana serta konsekuensi hukum yang menyertainya. Ia menegaskan, ketentuan itu mampu membongkar skema pengalihan tanggung jawab yang selama ini kerap digunakan, di mana keputusan korporasi diambil oleh direksi atau komisaris, namun saat proses hukum berjalan tidak ada pihak yang bersedia mengakui perannya.
"Pemberlakuan pasal ini merupakan kemajuan penting karena menempatkan korporasi sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab atas kebijakan dan kegiatan usaha yang dilakukannya," ujar Bambang Soesatyo.
Ia menyatakan, penguatan akuntabilitas korporasi sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum yang menempatkan kepastian dan keadilan sebagai prinsip utama. Dalam praktiknya, korporasi kerap memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat, sehingga menurut Bambang, negara menuntut adanya mekanisme yang mencegah korporasi berlaku kebal hukum. Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga memberikan sinyal tegas kepada pelaku usaha bahwa tata kelola perusahaan yang patuh terhadap peraturan menjadi bagian tidak terpisahkan dari iklim usaha di Indonesia.
Sanksi dan Efek Jera bagi Pelaku Usaha
Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa ketentuan pidana korporasi dalam KUHP baru membuka ruang pemberian sanksi yang lebih terukur, mulai dari denda hingga hukuman tambahan berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, maupun penempatan korporasi di bawah pengawasan. Ia menegaskan, sanksi semacam itu penting agar efek jera tidak hanya dirasakan oleh individu, melainkan juga oleh entitas bisnis yang sebelumnya memperoleh manfaat dari perbuatan pidana.
Menurutnya, ancaman sanksi berlapis tersebut menjadi instrumen penting karena korporasi memiliki kapasitas finansial dan organisasi yang jauh lebih besar dibandingkan perorangan. Bambang menyatakan, apabila korporasi hanya dihukum melalui jalur administratif tanpa konsekuensi pidana yang berarti, maka efek pembelajaran bagi dunia usaha menjadi terbatas. Ia menambahkan, tersedianya ketentuan pidana yang jelas juga memperkuat posisi negara dalam menegakkan kepentingan publik, khususnya terkait perlindungan konsumen, pengelolaan lingkungan, serta ketahanan ekonomi nasional.
Dukungan pada Penerapan UU yang Disahkan
Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa penerapan Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP perlu didukung oleh kesiapan aparat penegak hukum dan regulator sektor. Ia menegaskan, ketentuan tersebut baru bermanfaat secara optimal apabila penegakkannya konsisten, transparan, dan tidak mengenal pandang bulu, termasuk terhadap korporasi besar maupun usaha menengah. Dalam kaitan ini, Bambang menyatakan pentingnya penguatan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas sektor agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan efektif.
Ia juga menyinggung perlunya edukasi kepada pelaku usaha mengenai implikasi hukum dari ketentuan baru tersebut. Menurut Bambang, kesadaran korporasi terhadap risiko hukum akan mendorong perbaikan tata kelola internal, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penyelenggaraan audit kepatuhan secara berkala. Ia menyatakan, dunia usaha yang sehat justru akan semakin kompetitif apabila seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Bambang Soesatyo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penyelenggaraan negara yang berkeadilan menuntut seluruh pihak, termasuk korporasi, untuk tunduk pada hukum. Ia menyatakan, KUHP yang baru diharapkan menjadi payung hukum yang menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga tercipta iklim investasi yang sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Comments (0)