Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Perkuat Pertanggungjawaban Hukum Korporasi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan landasan komprehensif ...

Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Perkuat Pertanggungjawaban Hukum Korporasi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan landasan komprehensif bagi penegakan hukum terhadap badan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, sebagai bentuk respons terhadap dinamika pembaharuan hukum pidana nasional yang telah ditetapkan dalam berbagai keputusan legislatif. Menurutnya, ketentuan tersebut secara signifikan meningkatkan akuntabilitas dunia usaha seiring dengan semakin kompleksnya modus operandi tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Dalam konteks pembaharuan hukum, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pemberlakuan regulasi tersebut menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang muncul dalam Rapat Koordinasi maupun diskusi Pleno yang melibatkan berbagai Fraksi di DPR RI. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, aspek pertanggungjawaban pidana korporasi masih mengalami kekosongan normatif sehingga seringkali menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Berdasarkan UU yang baru, korporasi kini dapat dijerat secara langsung apabila tindak pidana dilakukan dalam ranah operasional dan kepentingan entitas tersebut, baik oleh pengurus maupun orang lain yang bertindak atas nama korporasi.

Substansi Regulasi dan Ruang Lingkup

Berdasarkan UU mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45 hingga Pasal 49 secara eksplisit mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam berbagai bentuk tindak pidana. Bambang Soesatyo menegaskan bahwa ketentuan ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan juga bersifat preventif dengan menempatkan prinsip good corporate governance sebagai bagian integral dari kepatuhan hukum. Dalam rapat kerja yang dilaksanakan sebelumnya, berbagai Fraksi sepakat bahwa perlindungan masyarakat dari tindak pidana korporasi harus diimbangi dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menaati peraturan.

Politisi asal Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa keputusan untuk memasukkan pengaturan korporasi dalam KUHP baru didasarkan pada pertimbangan bahwa entitas bisnis kini memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Ia menyatakan, "Korporasi tidak lagi berada di luar jangkauan hukum pidana. Apabila suatu perusahaan terbukti turut serta dalam tindak pidana, maka badan hukum tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang telah disahkan." Penegasan tersebut sejalan dengan semangat pembaharuan hukum yang menempatkan persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap subjek hukum, termasuk korporasi.

Implikasi bagi Dunia Usaha dan Penegakan Hukum

Kehadiran Pasal 45-49 KUHP dinilai membawa implikasi besar bagi ekosistem bisnis nasional. Bambang Soesatyo menegaskan bahwa para pelaku usaha harus segera menyesuaikan struktur tata kelola internal mereka agar sejalan dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan kalangan pengusaha dan praktisi hukum, berbagai pihak menyepakati perlunya sosialisasi intensif agar seluruh komponen industri memahami konsekuensi hukum dari setiap kebijakan operasional. Pasal ini juga memberikan kewenangan baru bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki aset, aliran dana, dan kebijakan manajemen yang berpotensi menjadi bagian dari tindak pidana korporasi.

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar implementasi ketentuan tersebut didukung oleh peraturan pelaksana yang jelas. "Kita harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi tidak dilakukan secara selektif atau justru menghambat iklim investasi. Oleh karena itu, Fraksi-fraksi di DPR RI perlu mengawal tindak lanjut dari kebijakan ini agar tercipta kepastian hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi," ujarnya. Penegasan tersebut menunjukkan komitmen legislatif untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kelangsungan aktivitas bisnis yang produktif.

Tindak Lanjut dan Pengawalan Legislasi

Sebagai anggota legislatif, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tugas DPR RI tidak berhenti pada tahap pengesahan, melainkan berlanjut ke pengawalan implementasi di lapangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk menyusun protokol penyidikan khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi. Langkah ini dinilai penting mengingat kompleksitas bukti dan alat pembuktian dalam perkara yang melibatkan badan hukum. Dalam Rapat Koordinasi antarlembaga yang direncanakan, berbagai pihak akan membahas standar operasional prosedur agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara instansi.

"Kita berharap bahwa dengan adanya Pasal 45-49 KUHP ini, korporasi akan semakin sadar bahwa kepatuhan hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Akuntabilitas yang kuat akan memperkuat daya saing bangsa di mata dunia internasional," tutur Bambang Soesatyo. Ia juga menambahkan bahwa Fraksi-fraksi di parlemen siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menindaklanjuti setiap hambatan yang muncul selama masa transisi menuju pemberlakuan penuh ketentuan tersebut. Dengan demikian, diharapkan pembaharuan hukum pidana ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya sistem hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku dunia usaha.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User