AFPI Jatuhkan Sanksi Etik pada Pinjol Indosaku
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi, penyelenggara layanan
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi, penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di bawah merek Indosaku. Keputusan ini diambil setelah Indosaku terbukti melanggar Pedoman Perilaku AFPI, khususnya terkait tata cara penagihan dan perlindungan data konsumen.
Dalam sidang Komite Etik yang digelar pada awal Mei 2026, AFPI menyatakan bahwa Indosaku telah melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk praktik penagihan yang menggunakan intimidasi dan pelecehan terhadap peminjam serta kontak darurat mereka. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa diteror oleh debt collector Indosaku. Mereka menghubungi seluruh daftar kontak peminjam meskipun bukan penjamin utang,” ungkap seorang anggota Komite Etik AFPI yang enggan disebutkan namanya.
Rentetan Pelanggaran yang Terungkap
Hasil investigasi AFPI menemukan bahwa Indosaku juga melanggar batas maksimum suku bunga dan biaya keterlambatan yang telah ditetapkan oleh AFPI. Dalam pedoman, bunga maksimal pinjaman sebesar 0,3 persen per hari, namun Indosaku didapati membebankan hingga 0,5 persen per hari untuk beberapa produknya. Selain itu, perusahaan tidak transparan dalam menyampaikan informasi biaya, sehingga banyak konsumen yang tidak menyadari beban total yang harus mereka bayar.
Tidak hanya itu, Indosaku juga dianggap lalai dalam menjaga keamanan data pribadi pengguna. Tim investigasi menemukan bahwa basis data pelanggan dapat diakses oleh pihak ketiga tanpa enkripsi yang memadai, yang meningkatkan risiko kebocoran data. Pelanggaran-pelanggaran ini membuat AFPI tidak punya pilihan selain memberikan sanksi tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjol yang legal.
Sanksi yang Diterima Indosaku
AFPI menjatuhkan tiga bentuk sanksi sekaligus kepada Indosaku. Pertama, peringatan tertulis yang disertai kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh nasabah yang terdampak. Kedua, denda administratif sebesar Rp500 juta yang harus disetorkan ke rekening AFPI untuk digunakan sebagai dana edukasi perlindungan konsumen. Ketiga, pembekuan sementara izin penyaluran pendanaan baru selama enam bulan, yang berarti Indosaku tidak boleh menambah peminjam baru sampai mereka menyelesaikan seluruh perbaikan sistem yang diperintahkan.
"Kami tidak mentoleransi praktik penagihan yang merendahkan martabat manusia. Sanksi ini menjadi pelajaran bagi semua anggota AFPI agar mematuhi pedoman secara ketat," kata Ketua Umum AFPI dalam konferensi pers virtual.
Selama masa pembekuan, Indosaku diwajibkan untuk merevisi Standard Operating Procedure (SOP) penagihan, melatih ulang seluruh petugas lapangan, serta melakukan audit keamanan sistem informasi oleh auditor independen yang ditunjuk AFPI. Apabila dalam enam bulan perusahaan belum memenuhi seluruh ketentuan, AFPI dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reaksi Industri dan Masyarakat
Keputusan AFPI ini disambut baik oleh kalangan pengamat fintech. Hemat D. Siregar, peneliti ekonomi digital dari CORE Indonesia, menilai bahwa tindakan tegas semacam ini akan memperkuat kredibilitas industri yang selama ini kerap dibayangi stigma negatif. “Sanksi ini menunjukkan bahwa self-regulatory organization seperti AFPI bisa efektif jika diberi kewenangan yang cukup. Tetapi yang penting adalah konsistensi dalam pengawasan setelah sanksi dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, di media sosial, banyak pengguna yang sebelumnya mengeluhkan praktik Indosaku mengungkapkan lega. Namun, sejumlah nasabah juga mempertanyakan bagaimana sanksi ini akan berdampak pada pinjaman yang sudah berjalan. AFPI memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban peminjam yang sah tetap berlaku, dan Indosaku tetap harus menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi dana (lender).
Kasus Indosaku ini menambah daftar panjang pinjol yang tersandung masalah etik, setelah sebelumnya beberapa penyelenggara juga mendapat sanksi serupa. AFPI berharap, dengan penindakan yang semakin transparan, kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech pendanaan dapat pulih, sekaligus memberi sinyal kepada pelaku usaha nakal bahwa tidak ada tempat bagi praktik penagihan kejam di Indonesia.
[SOCIAL_TWEET]: AFPI resmi jatuhkan sanksi etik pada pinjol Indosaku: denda Rp500 juta & pembekuan izin pendanaan baru 6 bulan. Praktik penagihan intimidasi jadi pemicunya. Perlindungan konsumen fintech makin ketat! #Fintech #Pinjol #AFPI #Indosaku[SOCIAL_TG]: ⚖️ AFPI Sanksi Tegas Indosaku! Penyaluran pinjaman baru dibekukan 6 bulan, denda Rp500 juta. Ini jadi peringatan buat pinjol lain yang masih main kasar.
Comments (0)