Adopsi Bayi Indonesia oleh Pasangan Singapura Terindikasi Perdagangan Orang
Jakarta, Apaberita – Otoritas Indonesia dan Singapura tengah menyelidiki dugaan praktik perdagangan bayi yang melibatkan adopsi seorang anak Indonesia oleh pasangan warga negara Singapura. Kasus ini...
Jakarta, Apaberita – Otoritas Indonesia dan Singapura tengah menyelidiki dugaan praktik perdagangan bayi yang melibatkan adopsi seorang anak Indonesia oleh pasangan warga negara Singapura. Kasus ini mencuat setelah Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) mendeteksi ketidakberesan dokumen saat proses registrasi anak tersebut pada awal Maret 2025. Bayi perempuan yang baru berusia tiga bulan itu diduga kuat dibawa keluar dari Indonesia tanpa mengikuti prosedur adopsi legal, sehingga memunculkan telaah mendalam terhadap celah pengawasan perpindahan anak antarnegara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Agung Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi gabungan. "Kami menduga ada jaringan terorganisasi yang memalsukan dokumen identitas anak dan memanfaatkan celah di perbatasan untuk memuluskan pengiriman bayi ke luar negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Kronologi dan Modus Operasi
Berdasarkan penelusuran awal, pasangan Singapura—yang identitasnya belum diungkap secara resmi—tiba di Indonesia pada awal Januari 2025 melalui Batam. Keduanya diduga menghubungi seorang perantara yang mengaku dapat membantu proses adopsi cepat dengan imbalan sebesar SGD 40.000. Perantara tersebut menyediakan akta kelahiran palsu yang mencantumkan nama pasangan tersebut sebagai orang tua kandung, sehingga bayi berhasil dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Batam Centre tanpa deteksi.
Kecurigaan petugas ICA muncul saat pendaftaran kelahiran untuk memperoleh status penduduk tetap. Dokumen akta kelahiran Indonesia yang diajukan memiliki perbedaan format dengan standar yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Verifikasi lintas-negara pun dilakukan, dan Disdukcapil Kota Batam memastikan bahwa akta tersebut tidak pernah diterbitkan oleh sistem mereka.
Sumber di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyebutkan bahwa bayi tersebut berasal dari keluarga prasejahtera di Surabaya. Orang tua kandung diduga diiming-imingi uang sebesar Rp 50 juta oleh sindikat untuk menyerahkan anaknya dengan dalih akan diadopsi oleh keluarga mampu. Kasus ini mencerminkan pola klasik perdagangan orang berkedok adopsi ilegal yang telah berulang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Respons Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Anak
Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan bahwa semua adopsi anak antarnegara wajib melalui penetapan pengadilan dan rekomendasi dari Kementerian Sosial sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tidak ada satu pun adopsi oleh warga asing yang dapat dilakukan tanpa melalui kami. Kasus ini murni kejahatan yang merampas hak anak," ucapnya saat ditemui di kantornya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kejadian ini. Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, menuturkan, "Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara harus segera membenahi pengawasan dokumen di daerah dan memutus mata rantai perdagangan bayi yang kerap menyasar keluarga rentan." KPAI mendesak Kementerian Luar Negeri untuk memastikan pemulangan bayi tersebut sesuai mekanisme hukum perdata internasional.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa Kedutaan Besar RI di Singapura telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penempatan sementara bayi di fasilitas perlindungan anak Singapura sembari menunggu proses hukum. "Kami juga telah mengirim tim untuk mengidentifikasi orang tua biologis dan mengumpulkan bukti di lapangan," katanya.
Penguatan Kerja Sama Bilateral dan Pencegahan
Pertemuan daring antara Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Director of Criminal Investigation Singapura pada 5 April 2025 menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen terkait pemalsuan dokumen perjalanan anak. Kedua belah pihak juga menyepakati pembentukan posko verifikasi cepat dokumen pencatatan sipil yang mencurigakan.
Pemerintah Indonesia akan memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara dengan melibatkan petugas Disdukcapil di setiap pintu keluar internasional. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan akan mempercepat integrasi data kependudukan nasional agar setiap akta dapat diverifikasi secara daring dalam hitungan detik oleh imigrasi. "Ini komitmen kita menutup celah kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kelemahan administrasi," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka warga negara Indonesia yang berperan sebagai perantara dan pemalsu dokumen. Sementara itu, pasangan Singapura masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan di Singapura dengan kemungkinan dijerat undang-undang anti-perdagangan manusia setempat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik narasi adopsi penuh kasih, potensi eksploitasi dan perdagangan anak tetap mengintai ketika prosedur hukum dilanggar.
Comments (0)