278 Perusahaan Gadai Ilegal Ditutup!
Apaberita.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menghentikan operasional ratusan perusahaan gadai ilegal yang meresahkan masyarakat. Berdasarka
Apaberita.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menghentikan operasional ratusan perusahaan gadai ilegal yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 278 entitas gadai tanpa izin telah ditutup sejak tahun 2019 hingga Juni 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab dan menekan angka kerugian publik akibat jeratan bisnis gelap tersebut.
Rincian Penutupan dan Kolaborasi Antarlembaga
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa penindakan terus dilakukan secara masif dan terukur. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar secara virtual, Selasa (7/7/2026), Dicky merinci bahwa Satgas Pasti tidak hanya mengidentifikasi, tetapi juga langsung menghentikan operasional 278 gadai ilegal tersebut. OJK memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia serta seluruh kantor OJK di daerah untuk mempercepat proses penindakan dan meminimalisir ruang gerak pelaku. “Penutupan ini melibatkan sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum dan jajaran OJK daerah karena banyak gadai ilegal beroperasi secara tersembunyi di tingkat lokal, bahkan menggunakan platform digital untuk menjaring korban,” jelasnya.
"Dari tahun 2019 sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal."
Modus Operandi yang Merugikan dan Respons Masyarakat
Gadai ilegal seringkali menawarkan bunga rendah dan proses cepat tanpa verifikasi yang ketat, namun pada akhirnya menjerat konsumen dengan biaya tersembunyi, penyitaan aset secara sewenang-wenang, hingga ancaman kekerasan. OJK mencatat, mayoritas entitas yang ditutup tidak memiliki izin usaha dan tidak terdaftar di lembaga pengawas, sehingga menyulitkan konsumen mendapatkan perlindungan hukum. Penutupan 278 entitas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menertibkan sektor jasa keuangan. Dicky menambahkan, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih lembaga keuangan resmi terus digencarkan melalui program literasi keuangan, terutama di daerah-daerah yang minim akses perbankan dan rentan menjadi sasaran gadai ilegal.
Strategi Pengawasan Digital dan Perlindungan Konsumen
Ke depan, Satgas Pasti akan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi iklan dan penawaran gadai ilegal yang marak beredar di media sosial, aplikasi pesan instan, hingga situs web tidak resmi. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan gadai melalui portal resmi OJK atau menghubungi kontak layanan konsumen sebelum melakukan transaksi. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan penegakan hukum di sektor keuangan dan mengabarkan setiap tindakan tegas dari otoritas demi melindungi kepentingan publik serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan yang sehat.
Comments (0)