Oct 05, 2026
Nasional

13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat di Sistem BMN

CIBINONG — Sebanyak 13 unit rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap belum tercatat dalam Sistem Info

13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat di Sistem BMN

CIBINONG — Sebanyak 13 unit rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Temuan ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola aset negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

SIMAK BMN merupakan sistem pencatatan resmi yang menjadi rujukan tunggal dalam pelaporan barang milik negara (BMN). Setiap aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan operasional, wajib terdaftar agar tidak terjadi tumpang tindih, kehilangan, maupun penyalahgunaan. Ketika puluhan rumah dinas di Lapas Cibinong absen dari sistem tersebut, status legal dan administratif aset-aset itu pun menjadi kabur.

Kronologi Terungkapnya Temuan

  1. Pemeriksaan internal di lingkungan Lapas Cibinong menemukan adanya selisih antara jumlah fisik rumah dinas dengan data yang tercatat di SIMAK BMN.
  2. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan 13 unit rumah dinas berdiri secara fisik dan dihuni, namun tidak memiliki entri data dalam sistem.
  3. Tim pengelola BMN kemudian melakukan penelusuran dokumen, mulai dari sertifikat, surat kepemilikan, hingga riwayat pembangunan unit-unit tersebut.
  4. Temuan ini dilaporkan ke pihak terkait untuk dilakukan penataan dan pembaruan data sesuai ketentuan pengelolaan BMN.

Persoalan ini tidak sekadar soal administrasi. Rumah dinas yang tidak tercatat berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan, menyulitkan proses audit, hingga membuka celah okupansi tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks pemasyarakatan, rumah dinas biasanya diperuntukkan bagi pegawai tertentu dengan mekanisme penempatan yang seharusnya terdokumentasi rapi.

"Aset yang tidak terdaftar di SIMAK BMN itu ibarat harta yang hilang dari pembukuan negara. Secara fisik ada, tapi secara hukum dan administrasi tidak diakui. Ini pintu masuk bagi berbagai penyimpangan," ujar seorang pengamat tata kelola aset negara.

Dampak dan Urgensi Penataan Aset

Beberapa implikasi yang perlu diwaspadai dari temuan ini antara lain:

  • Risiko audit: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi muncul karena ketidaksesuaian antara fisik dan catatan.
  • Ketidakpastian hukum: status kepemilikan dan hak huni menjadi lemah tanpa bukti pencatatan resmi.
  • Potensi penyalahgunaan: rumah dinas bisa ditempati pihak yang tidak berhak tanpa mekanisme kontrol yang jelas.
  • Hilangnya nilai aset: negara kehilangan potensi penerimaan dan pengelolaan optimal atas properti tersebut.

Langkah perbaikan dinilai mendesak. Penataan data di SIMAK BMN harus dilakukan menyeluruh, termasuk inventarisasi ulang, penelusuran dokumen kepemilikan, dan sinkronisasi antara data pusat dan unit pelaksana teknis. Proses ini juga perlu melibatkan pengawasan internal agar tidak berhenti pada sekadar pembaruan administratif.

Kasus Lapas Cibinong menjadi pengingat bahwa pengelolaan BMN di satuan kerja daerah sering kali luput dari perhatian. Padahal, transparansi aset adalah fondasi akuntabilitas instansi publik. Tanpa penataan serius, temuan serupa berpotensi berulang di lapas dan kantor wilayah lain di seluruh Indonesia.

Tabel Ringkasan Temuan

AspekKeterangan
LokasiLapas Cibinong, Kabupaten Bogor
Jumlah unit belum tercatat13 unit rumah dinas
Sistem rujukanSIMAK BMN
StatusBelum terdaftar, perlu penataan
Dampak utamaRisiko audit, sengketa, penyalahgunaan aset

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User