Sep 16, 2026
DI Yogyakarta

Yogyakarta — Polda DIY Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini

YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat um

Yogyakarta — Polda DIY Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini

YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat umum pada hari ini, Jumat, 11 September 2026. Fasilitas pelayanan bergerak ini disiapkan untuk mempermudah pemegang SIM A dan SIM C yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.

Pembukaan pos pelayanan SIM Keliling ini difokuskan di beberapa titik strategis yang tersebar di wilayah kabupaten dan kota se-DIY. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan batasan jam operasional khusus hari Jumat yang relatif lebih singkat dibandingkan hari biasa. Oleh karena itu, kedatangan lebih awal sangat disarankan guna menghindari antrean panjang.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DIY

Petugas pelayanan SIM Keliling disiagakan di berbagai titik pusat kegiatan masyarakat untuk menjangkau warga Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul. Pelayanan operasional khusus hari Jumat berlangsung terbatas mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut adalah rincian titik lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DIY:

  1. Kota Yogyakarta: Lapangan Karang Kotagede dan Pos Polisi Teteg Malioboro.
  2. Kabupaten Sleman: Lobi Utama Jogja City Mall (JCM) serta area Pasar Naspro.
  3. Kabupaten Bantul: Halaman Pasar Imogiri dan SIM Corner Ramai Mall.
  4. Kabupaten Kulon Progo: Kawasan Alun-Alun Wates.
  5. Kabupaten Gunungkidul: Area Terminal Dhagale Wonosari.
Wilayah Titik Lokasi Jam Operasional Jenis Layanan
Kota Yogyakarta Lapangan Karang Kotagede 08.00 - 11.00 WIB Perpanjangan SIM A & C
Kab. Sleman Jogja City Mall (JCM) 08.00 - 11.00 WIB Perpanjangan SIM A & C
Kab. Bantul Pasar Imogiri 08.00 - 11.00 WIB Perpanjangan SIM A & C
Kab. Kulon Progo Alun-Alun Wates 08.00 - 11.00 WIB Perpanjangan SIM A & C

Syarat Berkas dan Prosedur Perpanjangan

Bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi bus pelayanan SIM Keliling. Kelengkapan dokumen akan menentukan kecepatan dan kelancaran proses administrasi di lapangan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta 3 lembar fotokopi.
  • Dokumen SIM lama yang masih aktif beserta 3 lembar fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter terdaftar.
  • Surat Hasil Tes Psikologi resmi yang terverifikasi.

Petugas menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya memproses perpanjangan bagi dokumen yang belum melewati masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis meskipun hanya 1 hari, maka perpanjangan tidak dapat diproses melalui layanan keliling ini. Pemilik kendaraan wajib melakukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas utama dengan mengikuti ujian teori dan praktik ulang.

Analisis Pelayanan dan Rincian Biaya Resmi

Mengenai besaran biaya perpanjangan, kepolisian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Penetapan tarif ini bersifat transparan dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Biaya PNBP perpanjangan untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Angka tersebut belum mencakup biaya uji kesehatan sebesar Rp 35.000 dan pemeriksaan psikologi sebesar Rp 50.000 yang diselenggarakan oleh lembaga kemitraan independen.

"Penempatan unit layanan keliling di lokasi publik merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran administrasi berkendara. Kami ingin memberikan akses yang efisien tanpa mengganggu jam kerja masyarakat," ungkap perwakilan Ditlantas Polda DIY dalam keterangan resminya.

Berdasarkan analisis efisiensi pelayanan publik, skema SIM Keliling mampu memangkas waktu tunggu pemohon hingga 50 persen dibandingkan pengurusan langsung di kantor Satpas induk. Kemudahan aksesibilitas ini diharapkan dapat terus mendorong kesadaran kolektif masyarakat Yogyakarta dalam mematuhi aturan kelengkapan dokumen berkendara secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User