Wanita di Tangsel Targetkan Toko Ramai Pengunjung buat Jual Emas Palsu
Apaberita.com, Tangerang Selatan – Kepolisian Sektor Ciputat Timur mengamankan seorang perempuan berinisial HCTW (20) yang diduga kuat terlibat kasus penjualan emas palsu di toko emas kawasan Pamul
Apaberita.com, Tangerang Selatan – Kepolisian Sektor Ciputat Timur mengamankan seorang perempuan berinisial HCTW (20) yang diduga kuat terlibat kasus penjualan emas palsu di toko emas kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko yang curiga dengan kualitas perhiasan yang ditawarkan pelaku. Informasi yang dihimpun Apaberita.com menyebutkan, HCTW tidak beraksi sendirian; ia memilih waktu-waktu tertentu untuk melancarkan aksinya dengan menyasar toko yang sedang ramai pengunjung.
Modus Memanfaatkan Keramaian Toko
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, pelaku memiliki pola khusus. HCTW mengincar toko emas yang sedang dipadati pembeli pada jam sibuk. Dalam kondisi toko yang ramai, petugas dan pemilik toko biasanya lebih sibuk melayani sehingga kesempatan untuk memeriksa keaslian emas secara mendetail menjadi berkurang. Pelaku datang dengan membawa beberapa perhiasan emas palsu yang sepintas tampak meyakinkan, lalu menawarkannya dengan harga di bawah pasaran. Dengan gaya bicara yang tenang dan percaya diri, ia berharap bisa lolos dari pemeriksaan alat uji kadar emas.
“Dia (pelaku) memanfaatkan celah toko emas yang ramai,” kata Kompol Bambang Askar Sodiq kepada Apaberita.com, Jumat (3/7/2026).
Menurut keterangan polisi, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan salah seorang karyawan toko. Saat pelaku menyerahkan perhiasan, karyawan tersebut merasa ada kejanggalan pada warna dan bobot barang. Padahal, pelaku meyakinkan bahwa emas tersebut memiliki kadar tinggi. Kecurigaan itu mendorong petugas toko untuk melakukan pengecekan lebih lanjut menggunakan alat uji khusus. Hasilnya mengejutkan, emas yang dibawa pelaku tidak memiliki kandungan logam mulia sebagaimana dijanjikan dan bisa dipastikan palsu. Pihak toko segera menghubungi Polsek Ciputat Timur yang langsung menerjunkan anggota ke lokasi.
HCTW tidak dapat mengelak ketika petugas datang dan menunjukkan barang bukti. Pelaku langsung diamankan bersama sejumlah perhiasan palsu yang akan dijual. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciputat Timur untuk mendalami kemungkinan ia terlibat dalam jaringan penipuan serupa atau pernah beraksi di toko lain di Tangerang Selatan. Polisi menjerat HCTW dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau para pemilik usaha toko emas agar tetap waspada dan tidak lengah meski toko dalam kondisi ramai. Pengecekan keaslian emas dengan alat uji yang memadai wajib dilakukan tanpa terkecuali, karena modus penipuan semacam ini terus bergeser. Masyarakat pun diminta proaktif melapor jika menjumpai orang mencurigakan yang menawarkan jual-beli emas dengan harga tidak wajar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan seringkali membaca situasi keramaian sebagai kesempatan, sehingga kolaborasi antara pemilik usaha, warga, dan polisi sangat diperlukan untuk menekan angka penipuan di wilayah Tangerang Selatan.
Comments (0)