Oct 06, 2026
Politik

Transjakarta Perluas Layanan ke Bodetabek

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui PT Transjakarta, berencana memperluas jangkauan layanan angkutan massal berbasis bus rapid transit ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencana terse...

Transjakarta Perluas Layanan ke Bodetabek

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui PT Transjakarta, berencana memperluas jangkauan layanan angkutan massal berbasis bus rapid transit ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencana tersebut bertujuan untuk menghubungkan kawasan permukiman di sekitar Jakarta dengan pusat kegiatan ekonomi dan transportasi utama, sekaligus menekan beban lalu lintas antarwilayah yang terus meningkat. Perluasan ini akan menjadi bagian dari upaya integrasi sistem angkutan umum Jabodetabek yang telah lama menjadi prioritas dalam pembangunan transportasi nasional.

Landasan Hukum dan Koordinasi Antarwilayah

Perencanaan perluasan layanan Transjakarta ke wilayah penyangga Jakarta tidak terlepas dari kewajiban negara untuk menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, terjangkau dan berkeadilan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum wajib mengutamakan kepentingan masyarakat serta memperhatikan keterpaduan antar moda dan antar wilayah. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan secara berkala menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta PT Transjakarta.

Dalam rapat koordinasi yang membahas integrasi layanan angkutan massal tersebut, para pihak menegaskan bahwa perluasan rute harus dilaksanakan dengan pembagian kewenangan yang jelas. Hal ini mencakup aspek perizinan trayek lintas provinsi, penetapan titik terminus, pengaturan lahan parkir dan penghubung, serta keselarasan rencana tata ruang wilayah. Koordinasi tersebut menjadi prasyarat utama sebelum keputusan teknis mengenai jaringan dapat ditetapkan secara definitif.

"Integrasi sistem angkutan umum Jabodetabek hanya dapat terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan sepakat atas standar pelayanan, pembagian peran dan mekanisme pembiayaan yang terukur,"
menyatakan Direktur Angkutan Jalan BPTJ Kementerian Perhubungan.

Rencana Jaringan dan Integrasi Moda

Berdasarkan hasil pembahasan teknis yang telah disampaikan dalam forum koordinasi, rencana perluasan layanan Transjakarta akan diarahkan pada pola penghubung, bukan pada duplikasi terhadap layanan kereta rel listrik yang telah melayani sebagian besar koridor utama Jabodetabek. PT Transjakarta menegaskan bahwa fokus perancangan rute adalah pada kawasan yang belum terlayani secara langsung oleh angkutan massal berkapasitas besar, khususnya wilayah permukiman dengan tingkat pergerakan tinggi menuju pusat Jakarta dan kawasan strategis lainnya.

Beberapa koridor perpanjangan yang dibahas meliputi penghubung antara wilayah Tangerang Raya dan barat Jakarta, jalur pengumpan dari Kota Depok dan Kabupaten Bogor menuju stasiun integrasi, serta perluasan akses dari kawasan Bekasi menuju titik transit yang terhubung dengan jaringan koridor eksisting Transjakarta. Dalam perencanaan tersebut, titik integrasi dengan Commuter Line, LRT Jabodebek, MRT Jakarta dan moda angkutan perkotaan setempat turut menjadi pertimbangan utama. Selain itu, sistem pembayaran terintegrasi dan keseragaman standar halte menjadi bagian dari desain layanan yang akan ditetapkan sebelum operasional dimulai.

Aspek Pembiayaan, Armada dan Tenaga Kerja

Pelaksanaan perluasan jaringan memerlukan kajian yang komprehensif terhadap aspek pembiayaan. Mengingat lintasan rute akan melampaui batas wilayah Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendanaan perlu dibahas bersama pemerintah daerah terkait, Kementerian Perhubungan serta mitra penyedia layanan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan transportasi daerah menjadi ranah yang dikelola secara sinergis, sehingga keputusan mengenai kontribusi pembiayaan perlu disahkan melalui kesepakatan tertulis antar pemerintah daerah yang terlibat.

PT Transjakarta juga menegaskan perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan armada dan tenaga kerja untuk mendukung perluasan tersebut. Hal ini meliputi penambahan jumlah bus yang sesuai dengan standar pelayanan, ketersediaan depo pendukung di wilayah penyangga, pelatihan awak bus serta penguatan kapasitas pengelolaan operasional. Seluruh kebutuhan tersebut menjadi bahan kajian dalam penyusunan studi kelayakan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam Pleno koordinasi transportasi Jabodetabek.

Tantangan Pelaksanaan dan Target Tindak Lanjut

Meskipun terdapat kesepakatan prinsip mengenai pentingnya perluasan layanan, sejumlah tantangan teknis dan regulasi masih perlu diselesaikan sebelum rute dapat beroperasi. Di antara tantangan tersebut adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan halte dan jalur prioritas bus, pengaturan waktu tempuh akibat kepadatan lalu lintas di koridor lintas provinsi, serta sinkronisasi jadwal antar moda. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan, khususnya di titik pertemuan antara jalur bus dan arus lalu lintas umum, menjadi perhatian utama dalam kajian rekayasa lalu lintas.

Untuk menindaklanjuti seluruh pembahasan tersebut, para pemangku kepentingan telah bersepakat untuk memprioritaskan penyelesaian studi kelayakan, pemetaan titik transit, serta penyusunan draf perjanjian kerja sama antar wilayah. Kesepakatan tersebut direncanakan untuk dibahas kembali dalam Rapat Koordinasi lanjutan dengan target penyampaian hasil kajian teknis paling lambat pada triwulan mendatang. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi keputusan akhir mengenai koridor prioritas, skala operasional dan tahapan pelaksanaan perluasan layanan Transjakarta ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User