Sengketa Lahan, SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Tiga Kali
BANDUNG — Aksi penggembokan terhadap gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Bojongloa, Kota Bandung, oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan kembali terjadi. Peristiwa yang berlangsung pada ...
BANDUNG — Aksi penggembokan terhadap gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Bojongloa, Kota Bandung, oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan kembali terjadi. Peristiwa yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) itu bukanlah yang pertama, melainkan sudah tiga kali dialami pihak sekolah sejak proses sengketa tanah berlarut-larut.
Pembantu Kepala Sekolah (PKS) Bidang Kurikulum SDN 026 Bojongloa, Irdian, menyatakan bahwa tindakan penggembokan terbaru di luar dugaan karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun koordinasi dengan pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa semestinya ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
"Ini terjadi ketiga kali. Dari pihak kami juga kaget digembok. Yang saya tahu, kalau memang ada persoalan seharusnya melalui alur persidangan pengadilan," kata Irdian saat ditemui di lokasi, Jumat (7/8/2026).
Menurut keterangan Irdian, proses hukum atas lahan yang disengketakan telah berjalan selama beberapa tahun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan perkara tersebut karena penanganannya berada di luar kewenangan sekolah. Pihaknya hanya menerima informasi terbatas terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.
Sehari sebelum penggembokan dilakukan, pihak sekolah hanya menerima surat tembusan dari kelompok yang mengaku sebagai ahli waris. Surat tersebut tidak memuat pernyataan bahwa akses masuk ke lingkungan sekolah akan disegel atau digembok pada hari berikutnya.
"Tidak ada pemberitahuan bahwa hari ini akan disegel. Cuma ada surat tembusan yang kemarin saya terima. Tidak ada problem setelah itu," ujarnya.
Selain penggembokan, pihak yang mengaku sebagai ahli waris juga telah memasang spanduk dan papan klaim kepemilikan di area sekitar sekolah sejak sekitar satu bulan terakhir. Langkah tersebut mempertegas adanya klaim sepihak atas lahan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Luas Lahan dan Status Aset
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi. Sementara itu, bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks antara klaim kepemilikan perorangan dan status aset publik.
Irdian menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki dokumen lengkap mengenai status kepemilikan lahan karena urusan administrasi pertanahan ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sekolah hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan keselamatan para siswa.
Penggembokan yang terjadi pada Kamis tersebut sempat mengganggu aktivitas sekolah. Namun, berdasarkan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung, kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada Jumat (7/8/2026). Para guru diminta tetap masuk dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa.
Kekhawatiran Guru dan Harapan Penyelesaian
Meskipun kegiatan belajar mengajar telah kembali normal, Irdian mengakui bahwa para tenaga pendidik masih diliputi kekhawatiran. Ancaman penggembokan yang berulang kali terjadi menimbulkan ketidakpastian bagi kelangsungan proses pendidikan di sekolah tersebut.
"Sebagai guru sih waswas. Tapi arahan dari dinas kita tetap masuk seperti biasa lagi. Besok normal kembali," katanya.
Pihak sekolah kini menunggu hasil koordinasi antara kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dengan pemerintah setempat. Mereka berharap sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara damai dan hukum tanpa mengganggu hak belajar para siswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung maupun pihak ahli waris mengenai langkah lanjutan penyelesaian sengketa. Namun, peristiwa penggembokan yang berulang ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti status hukum lahan sekolah demi kepastian penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar internal pihak sekolah, disepakati bahwa seluruh guru dan staf akan tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah kota. Langkah ini diambil agar proses belajar mengajar tidak terhenti meskipun situasi sengketa masih berlangsung.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut akses pendidikan anak-anak di kawasan Bojongloa. Masyarakat sekitar berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas dan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengorbankan kepentingan para siswa.
Comments (0)