Semarang — Polrestabes Semarang Bekuk Pencuri 7 HP di Stadion Citarum

Aparat Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap aksi pencurian tujuh telepon genggam yang terjadi di tribun Stadion Citarum,

Jul 08, 2026 - 03:49
0 0

Aparat Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap aksi pencurian tujuh telepon genggam yang terjadi di tribun Stadion Citarum, Kota Semarang. Dalam tempo kurang dari 12 jam, pelaku berinisial AW (46), warga Kabupaten Bandung Barat, berhasil diringkus di wilayah Padalarang, Jawa Barat, lengkap dengan seluruh barang bukti hasil kejahatannya. Pengungkapan ini bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Semarang Timur pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, saat suasana stadion dipenuhi peserta seleksi sepak bola U-16.

Kronologi: Memanfaatkan Kelengahan di Tengah Keramaian

Peristiwa berawal ketika para peserta seleksi meninggalkan tas-tas mereka di tribun untuk fokus bermain di lapangan. AW, yang diduga telah mengamati situasi, lalu bergerak dengan tenang dan terencana. Ia membuka satu per satu tas yang diletakkan begitu saja, mengambil telepon genggam yang ada di dalamnya, dan pergi tanpa menimbulkan kecurigaan. Dalam aksinya kali ini, tujuh unit telepon genggam berbagai merek berhasil ia bawa kabur.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa pelaku sangat lihai membaca momentum.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang diletakkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban,” ujar Kompol Riki.

Para korban baru menyadari kehilangan usai sesi latihan atau pertandingan mereka rampung. Laporan segera dibuat ke Polsek Semarang Timur yang lantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pelarian ke Bandung Barat dan Strategi Penangkapan

Tak ingin buruannya lolos, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan jejak digital, diketahui bahwa AW meninggalkan Semarang menggunakan transportasi umum. Ia tercatat membeli tiket bus dari Terminal Padalarang menuju Bandung, upaya yang diduga untuk mengaburkan jejak dan menghindari kejaran aparat Kota Semarang.

Namun, koordinasi cepat antarunit membuat pergerakan pelaku tetap terlacak. Pada hari yang sama, Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB atau hanya 12 jam setelah kejadian, AW dibekuk di kawasan Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Petugas yang menyergapnya turut menyita seluruh ponsel hasil curian sebagai barang bukti.

Adapun ketujuh ponsel yang diamankan terdiri dari: Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X. Barang bukti ini langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pengembalian kepada para pemilik yang sah.

Pelaku Ternyata Residivis

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AW bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pada tahun 2023, AW pernah menjalani masa pidana penjara selama dua tahun tiga bulan di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta sebelum akhirnya bebas dan kembali mengulangi perbuatannya.

“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” tambah Kompol Riki.

Kepolisian menegaskan akan terus memperdalam kemungkinan keterlibatan AW dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain. Sementara itu, tujuh ponsel hasil curian telah tercatat sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum tahap awal rampung. Kecepatan penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan bahwa tidak ada tempat aman bagi pencuri di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User