Ruben Onsu Buka Peluang Cabut Gugatan Hak Asuh Anak
Presenter Ruben Onsu resmi melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana telah ditetapkan dan akan digelar pada 15
Presenter Ruben Onsu resmi melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana telah ditetapkan dan akan digelar pada 15 Juli 2026. Namun, di tengah proses hukum yang mulai bergulir, muncul sinyal bahwa gugatan tersebut berpeluang dicabut jika kedua belah pihak mencapai titik temu.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa mekanisme mediasi merupakan tahapan yang mutlak dilalui dalam perkara perdata keluarga seperti ini. Ia menekankan bahwa pertemuan di bawah pengawasan pengadilan justru menjadi kunci utama untuk menjembatani perbedaan yang selama ini mengganjal. Persoalan mendasar yang memicu gugatan adalah ketidakjelasan realisasi jadwal pertemuan antara ayah dan anak, yang menurut pihak penggugat belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau mekanismenya itu kan memang harus ada mediasi," kata Minola Sebayang dalam wawancara virtual, kemarin.
Mediasi dipandang sebagai ruang netral di mana Ruben Onsu dan Sarwendah dapat menyusun ulang kesepakatan pengasuhan tanpa harus melanjutkan persidangan yang berpotensi alot. Jika dalam mediasi tercapai kesepakatan mengenai jadwal pertemuan yang konkret dan kedua pihak merasa kepentingan anak telah terakomodasi, maka pencabutan gugatan menjadi opsi yang sangat terbuka. Langkah ini akan menghindarkan anak dari proses hukum yang panjang dan memungkinkan orang tua kembali fokus pada kepentingan terbaik sang buah hati.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa jadwal pertemuan yang tidak terealisasi dengan baik menjadi sumber utama ketidakpuasan kliennya. Dengan adanya intervensi mediator dari pengadilan, diharapkan akan lahir mekanisme pertemuan yang lebih terstruktur dan mengikat, sehingga perselisihan tidak perlu berlanjut ke tahap pembuktian dan putusan hakim. Proses ini sekaligus memberi kesempatan bagi Ruben Onsu untuk menilai itikad baik dari Sarwendah dalam memenuhi hak ayah untuk bertemu anaknya.
Apabila mediasi berhasil, Ruben Onsu dapat mencabut gugatan kapan saja sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dengan demikian, pintu untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan masih terbuka lebar meskipun sidang perdana sudah di depan mata. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan proses hukum ini, terutama hasil dari mediasi yang akan menentukan apakah gugatan hak asuh anak tersebut berlanjut atau dihentikan di tengah jalan.
Comments (0)