Resah Konten Miras di Danau Sunter, Satpol PP Nyatakan Hoaks

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bergerak cepat menyikapi kegelisahan warga yang dipicu oleh sebuah unggahan video di media sosial. Dalam rekaman yang menjadi viral tersebut, terli...

Jul 19, 2026 - 02:03
0 0
Resah Konten Miras di Danau Sunter, Satpol PP Nyatakan Hoaks

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bergerak cepat menyikapi kegelisahan warga yang dipicu oleh sebuah unggahan video di media sosial. Dalam rekaman yang menjadi viral tersebut, terlihat sejumlah individu mempromosikan minuman keras dan praktik pijat tradisional India di area publik Danau Sunter. Setelah melakukan penyelidikan lapangan dan meminta keterangan para pihak terkait, petugas menegaskan bahwa aktivitas yang terekam kamera itu hanyalah konten rekayasa untuk kebutuhan media sosial, bukan praktik pelanggaran ketertiban yang sesungguhnya.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Malik, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (19/7/2026). Ia menjelaskan bahwa timnya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah, terutama para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terpapar promosi minuman beralkohol di tempat umum. "Kami sudah mendatangi titik lokasi yang ada dalam video, memeriksa perizinan, dan menginterogasi para kreator konten yang terlibat. Tidak ditemukan satu pun botol miras asli atau adanya transaksi komersial," tegas Abdul Malik.

Video Viral dan Keresahan Warga

Rekaman berdurasi pendek itu pertama kali muncul di platform berbagi video pada Kamis (18/7/2026) malam dan langsung menyebar luas melalui aplikasi perpesanan. Dalam adegan yang dipertontonkan, beberapa orang memeragakan teknik pijat ala India sambil mengajak penonton untuk mencoba minuman beralkohol yang disebut-sebut sebagai bagian dari layanan relaksasi. Latar belakang video menampilkan pemandangan Danau Sunter yang ikonik, sehingga warga sekitar langsung mengenali lokasi tersebut dan menganggapnya sebagai suatu pelanggaran serius.

Ketua RW 03 Kelurahan Sunter Jaya, Mulyono, mengaku menerima puluhan keluhan dari warganya dalam hitungan jam setelah video tersebar. "Warga, terutama ibu-ibu, sangat terusik. Mereka khawatir tempat rekreasi keluarga ini berubah menjadi arena promosi minuman keras. Saya langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Satpol PP," ujarnya saat ditemui di Balai RW pada Jumat siang. Keresahan ini semakin menjadi karena Danau Sunter selama ini dikenal sebagai ruang publik yang ramah anak dan kerap digunakan untuk kegiatan olahraga serta rekreasi warga Jakarta Utara.

Proses Penyelidikan Satpol PP

Menindaklanjuti aduan tersebut, regu operasional Satpol PP Jakarta Utara turun ke lokasi pada Jumat pagi. Dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Haryanto, petugas melakukan penyisiran di sepanjang bantaran danau dan memeriksa setiap pedagang serta wahana yang beroperasi di sana. Hasil pemeriksaan murni mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun praktik penjualan atau penyajian minuman keras di kawasan itu. Seluruh aktivitas niaga yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Tim kemudian melacak identitas kreator konten melalui patroli siber yang melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta. Dalam waktu singkat, satu kelompok kreator berhasil diidentifikasi dan dimintai klarifikasi di Kantor Satpol PP Jakarta Utara.

"Para kreator mengakui bahwa mereka menggunakan properti tiruan, seperti botol miras berisi air teh dan label yang diedit. Mereka hanya ingin membuat konten hiburan yang dinilai sensasional untuk meningkatkan jumlah penonton," jelas Kepala Satpol PP Abdul Malik dalam pernyataan resminya.

Konten Media Sosial Bukan Praktik Nyata

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa video promosi miras dan pijat tersebut adalah murni skenario konten digital yang tidak merepresentasikan situasi lapangan sebenarnya. Temuan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang di masyarakat bahwa Danau Sunter telah menjadi lokasi transaksi minuman beralkohol dan pijat ilegal. Para kreator yang terlibat — berjumlah tiga orang berinisial RA, DW, dan FS — dikenai sanksi berupa wajib lapor dan membuat video klarifikasi yang menyatakan bahwa konten mereka hanyalah fiksi.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai dampak konten media sosial terhadap ketertiban umum. Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Bagian Hukum mengingatkan bahwa setiap unggahan di ruang digital yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Perda DKI Jakarta terkait ketertiban umum. "Kami tidak melarang kreativitas di ruang publik, tetapi harus tetap menghormati norma sosial dan jangan sampai memancing kepanikan. Ini bukan kali pertama konten viral berujung pada keresahan warga, jadi kami akan terus melakukan patroli siber," tegas Abdul Malik menutup penjelasannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User