Renaldy Tersenyum Saat Digiring Polisi Usai Aniaya Istri Tewas
Kepolisian Resor Luwu Timur menetapkan Renaldy (35) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian terhadap istrinya, Sari Dewanti (32), pada Jumat, 24 Juli 2...
Kepolisian Resor Luwu Timur menetapkan Renaldy (35) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian terhadap istrinya, Sari Dewanti (32), pada Jumat, 24 Juli 2026. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani di Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, itu ditangkap di kediamannya hanya beberapa jam setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.
Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur dan Polsek Tomoni berlangsung tanpa perlawanan berarti. Namun, yang menjadi perhatian publik adalah sikap tersangka yang justru terlihat tersenyum saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. Ekspresi tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang menuntut keadilan secara tegas.
Kronologi Peristiwa Berdarah
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur, AKP Hendro Wibowo, peristiwa nahas itu bermula dari cekcok mulut antara pasangan suami istri tersebut pada Kamis malam, 23 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Pertengkaran dipicu oleh masalah ekonomi rumah tangga yang kerap menjadi sumber konflik di antara mereka.
"Berdasarkan keterangan saksi, yaitu tetangga korban, cekcok itu berlanjut hingga Jumat dini hari. Sekitar pukul 02.00 WITA, terdengar suara teriakan dan benturan keras dari dalam rumah. Namun, para saksi tidak berani masuk karena khawatir," ujar AKP Hendro dalam konferensi pers di Mapolres Luwu Timur, Minggu (26/7/2026).
Setelah suara mereda, para saksi baru berani mendatangi rumah korban pada pagi harinya. Mereka menemukan Sari Dewanti sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Tim medis yang dipanggil kemudian menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di bagian kepala dan dada.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan Renaldy di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan cukup bukti bahwa Renaldy adalah pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian istrinya. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah kayu balok yang diduga digunakan untuk memukul korban, serta pakaian korban dan tersangka yang masih berlumuran darah.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan saudara Renaldy sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Hendro.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut, termasuk dugaan perselingkuhan atau konflik warisan. Namun untuk sementara, keterangan awal menunjukkan bahwa faktor utama adalah pertengkaran hebat yang dipicu oleh tekanan ekonomi.
Senyum Tanpa Penyesalan
Yang paling mengundang perhatian publik adalah sikap Renaldy saat dibawa keluar dari rumahnya dengan tangan terborgol. Sejumlah jurnalis yang meliput penangkapan tersebut merekam momen ketika Renaldy justru melempar senyum ke arah kamera. Senyum itu bahkan disertai anggukan kepala seolah tidak ada beban kesalahan yang ia tanggung.
Pengamat psikologi forensik, Dr. Andini Prameswari, M.Psi., menilai bahwa ekspresi semacam itu bisa jadi merupakan mekanisme pertahanan diri atau tanda dari gangguan kepribadian antisosial. "Tersenyum dalam situasi penangkapan atas kejahatan berat seperti ini bukanlah hal yang normal. Tetapi bisa juga sebagai upaya untuk menutupi rasa takut dan cemas yang sangat dalam. Meski begitu, hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim nantinya dalam menentukan hukuman," papar Andini saat dihubungi melalui telepon.
Sementara itu, keluarga korban yang diwakili oleh kakak kandung Sari, Andi Rahman, menyatakan kekecewaannya atas sikap pelaku. "Kami berharap dia mendapat hukuman seberat-beratnya. Senyumnya itu menambah luka kami. Tidak ada penyesalan sedikit pun dari dia," ucap Andi dengan nada getir.
Renaldy saat ini ditahan di sel tahanan Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malili dalam waktu dekat.
Comments (0)